Kemensos dan BNPT Perkuat Rehabilitasi Sosial Deradikalisasi

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengintensifkan kolaborasi dalam program deradikalisasi dengan memperkuat pendekatan rehabilitasi sosial dan reintegras...

Kemensos dan BNPT Perkuat Rehabilitasi Sosial Deradikalisasi

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengintensifkan kolaborasi dalam program deradikalisasi dengan memperkuat pendekatan rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi eks narapidana terorisme (napiter) serta keluarganya. Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang berlangsung di Kantor BNPT, Jakarta, pada Selasa (27/7/2026).

Kerangka Kerja Sama Baru Diperkenalkan

Rapat tersebut menghasilkan pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup empat pilar utama: asesmen kebutuhan penerima manfaat, pendampingan psikososial berkelanjutan, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan ketahanan keluarga. Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyatakan bahwa pendekatan rehabilitasi sosial harus menyentuh akar masalah yang menyebabkan seseorang terpapar paham radikal.

"Kami tidak hanya fokus pada individu eks napiter, tetapi juga keluarganya. Kesejahteraan sosial adalah kunci untuk memutus mata rantai radikalisme. Melalui program ini, setiap penerima manfaat akan mendapatkan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, serta pendampingan psikologis agar mereka dapat kembali berfungsi secara sosial,"
ujar Tri Rismaharini dalam keterangan pers seusai rapat.

Layanan Rehabilitasi Sosial yang Holistik

Dalam kerangka baru tersebut, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan menyediakan layanan terpadu yang meliputi konseling individu dan kelompok, pelatihan vokasional berbasis kebutuhan pasar, bantuan stimulan usaha produktif, serta fasilitasi pembentukan kelompok usaha bersama (KUB) di kalangan penerima manfaat. Data per 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 1.250 eks napiter yang telah menyelesaikan masa pidana dan 4.500 anggota keluarga membutuhkan intervensi rehabilitasi sosial tingkat lanjut.

Saat ini, Kemensos mengoperasikan tiga sentra rehabilitasi sosial khusus eks napiter di Cibubur, Surabaya, dan Makassar dengan total kapasitas 300 orang. Setiap sentra dilengkapi dengan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, instruktur keterampilan, dan rohaniwan. Selama enam bulan pertama tahun 2026, sentra-sentra ini telah menangani 420 penerima manfaat.

Penguatan Aspek Keagamaan dan Sosial Budaya

Selain pendekatan ekonomi, program ini juga menekankan pentingnya deradikalisasi berbasis keagamaan dan budaya. BNPT bekerja sama dengan Kementerian Agama dan majelis-majelis agama untuk menyediakan pembinaan ideologis yang moderat. Sebanyak 150 tokoh agama dan tokoh masyarakat telah dilatih sebagai fasilitator dialog antarbudaya guna memperkuat ketahanan sosial terhadap narasi radikal di tingkat komunitas.

Pelibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Untuk memperluas jangkauan, Kemensos dan BNPT akan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui dinas sosial setempat. Sebanyak 12 provinsi prioritas telah diidentifikasi sebagai wilayah fokus, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara, yang memiliki konsentrasi eks napiter cukup tinggi. Pemerintah daerah akan berperan dalam pemantauan pasca-reintegrasi serta pendampingan berbasis komunitas.

Tri Rismaharini menambahkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 120 miliar untuk program rehabilitasi sosial di bawah koordinasi dengan BNPT pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan sentra rehabilitasi, pelatihan instruktur, dan pemberian bantuan langsung kepada penerima manfaat.

Capaian Reintegrasi Ekonomi

BNPT mencatat bahwa hingga Juli 2026, sebanyak 38 persen dari total eks napiter yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial berhasil merintis usaha mandiri di bidang bengkel, pertanian, dan warung kelontong. Sementara itu, 45 persen lainnya telah terserap dalam skema kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta yang difasilitasi oleh Kemensos. Kepala BNPT, Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, menyebutkan bahwa pemberdayaan ekonomi ini merupakan kunci untuk mengurangi risiko residivisme.

"Kami melihat bahwa ketika mantan napiter memiliki pekerjaan dan diterima lingkungannya, potensi untuk kembali ke jaringan terorisme menurun drastis. Itu sebabnya kami fokus pada kemandirian ekonomi,"
jelas Rycko.

Selain itu, Kemensos dan BNPT berencana memperluas program ini ke seluruh 34 provinsi secara bertahap hingga tahun 2028. Targetnya, pada akhir periode tersebut, tidak ada lagi eks napiter yang kembali terlibat dalam aksi terorisme akibat ketidakberdayaan ekonomi atau isolasi sosial. Program ini juga akan mengintegrasikan teknologi digital untuk pemantauan dan pendampingan jarak jauh bagi penerima manfaat di wilayah terpencil.

Evaluasi dan Keberlanjutan

Kedua lembaga sepakat melakukan evaluasi program setiap tiga bulan melalui sistem pemantauan dan pelaporan terintegrasi. Indikator keberhasilan yang disepakati antara lain tingkat partisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif, penurunan residivisme, serta peningkatan indeks penerimaan sosial dari masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model penanganan eks napiter yang komprehensif dan berkelanjutan di Indonesia. Kerja sama ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai leading sector dalam koordinasi kebijakan kontra-terorisme. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai rapat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User