Kemenimipas Tetapkan 1.172 Desa Binaan untuk Tekan Perdagangan Orang
Jakarta, Apaberita – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan 1.172 desa di seluruh wilayah Indonesia sebagai lokasi binaan strategis dalam upaya memutus mata rantai Tindak P...
Jakarta, Apaberita – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan 1.172 desa di seluruh wilayah Indonesia sebagai lokasi binaan strategis dalam upaya memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan TPPO yang digelar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan TPPO. “Kami tidak menunggu korban berjatuhan lagi. Sebanyak 1.172 desa binaan ini akan menjadi benteng terdepan yang menyasar akar masalah, mulai dari kerentanan ekonomi hingga lemahnya literasi migrasi aman di tingkat akar rumput,” tegas Hendarsam di hadapan peserta rakornas yang terdiri dari kepala kantor wilayah, kepala divisi keimigrasian, serta perwakilan pemerintah daerah.
Peta Sebaran Desa dan Pendekatan Berbasis Risiko
Berdasarkan data yang dirilis dalam kesempatan tersebut, ribuan desa itu tersebar di 34 provinsi dengan konsentrasi tertinggi di jalur-jalur yang teridentifikasi sebagai kantong pengiriman pekerja migran nonprosedural. Jawa Barat menempati urutan pertama dengan 198 desa binaan, diikuti Nusa Tenggara Barat sebanyak 164 desa, Jawa Timur 157 desa, dan Lampung 113 desa. Pemilihan lokasi mengacu pada hasil pemetaan kerawanan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Gugus Tugas Pencegahan TPPO sejak kuartal pertama 2025.
Hendarsam menjelaskan bahwa desa-desa binaan tersebut akan menjalankan program terpadu selama dua tahun anggaran, mencakup pelatihan keterampilan kerja bersertifikasi, pembentukan Kader Desa Anti-TPPO, serta pemasangan sistem informasi lowongan kerja luar negeri yang terverifikasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Desa-desa ini juga akan dilengkapi pojok layanan keimigrasian digital sehingga warga bisa mengecek sendiri keabsahan dokumen perjalanan dan izin penempatan tanpa harus ke kantor imigrasi kota,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Libatkan Kepala Desa
Dalam pelaksanaannya, Kemenimipas tidak bergerak sendiri. Hingga akhir Juli 2026, nota kesepahaman telah ditandatangani dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Polri. Kerja sama ini memastikan agar program di tingkat tapak tidak tumpang tindih dan menyentuh hilir persoalan. Kepala desa dari wilayah percontohan yang hadir dalam rapat itu turut menyampaikan komitmennya.
“Kami sudah mengalokasikan dana desa untuk mendirikan posko pengaduan dan membiayai pelatihan menjahit serta tata boga bagi pemuda putus sekolah. Ini cara kami mempersempit celah godaan calo,” ungkap Supratman, Kepala Desa Karanganyar, Kebumen, salah satu desa binaan tahap awal. Kemenimipas menargetkan seluruh desa binaan sudah memiliki posko pengaduan dan kader terlatih paling lambat Desember 2026.
Tren Penurunan Kasus Sejak Desa Binaan Percontohan Berjalan
Inisiatif ini bukan tanpa hasil awal. Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, selama semester pertama 2026 terjadi penurunan 27 persen jumlah laporan kasus TPPO yang melibatkan calon pekerja migran dari desa-desa yang telah lebih dulu menjadi proyek percontohan. Sebanyak 42 desa yang dijadikan pilot project pada 2025 mencatat nihil pengiriman tenaga kerja nonprosedural dalam enam bulan terakhir. Data ini menjadi dasar perluasan masif menjadi 1.172 desa.
“Indikator keberhasilannya tidak hanya pada jumlah penangkapan, tetapi juga pada berapa banyak warga yang akhirnya memilih jalur resmi. Di desa binaan percontohan, pendaftaran melalui aplikasi SiapKerja naik hingga 3,5 kali lipat,” tambah Hendarsam. Kemenimipas juga menekankan pendekatan pemulihan berbasis komunitas bagi korban yang kembali ke desa, difasilitasi oleh dinas sosial setempat.
Pengawasan Ketat dan Mekanisme Evaluasi Berkala
Guna menjaga akuntabilitas, Kemenimipas membentuk tim inspektorat khusus yang akan melakukan audit program setiap triwulan. Setiap tiga bulan, kantor imigrasi setempat wajib menyampaikan laporan partisipasi warga dalam pelatihan, jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti, dan angka migrasi aman. Desa yang dalam dua kali evaluasi berturut-turut tidak menunjukkan kemajuan signifikan akan dievaluasi ulang status binaannya.
“Kami tidak ingin ini sekadar seremoni. Oleh karena itu, bantuan teknis dan pembiayaan akan disalurkan berdasarkan kinerja. Desa yang aktif mendorong warganya untuk bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi akan mendapatkan prioritas dalam program padat karya dari kementerian teknis,” pungkas Hendarsam. Rakornas ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh kepala divisi keimigrasikan se-Indonesia, menandai babak baru perang melawan TPPO dari bilik-bilik terkecil republik ini.
Comments (0)