Keluarga Sutrimo Diimbau Polisi Melapor Jika Temukan Kejanggalan
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan sinyal terbuka bagi keluarga Sutrimo, warga yang meninggal dalam insiden di kawasan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan laporan resmi...
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan sinyal terbuka bagi keluarga Sutrimo, warga yang meninggal dalam insiden di kawasan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan adanya kejanggalan dalam peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (27/7/2026). Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan menutup mata terhadap setiap masukan dan keberatan dari pihak keluarga korban.
"Kami mempersilakan dan membuka ruang bagi keluarga untuk menyampaikan laporan secara resmi, apabila ada hal-hal yang dirasa tidak wajar dalam proses kematian Sutrimo," ujar Budi Hermanto. "Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, karena transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang kami pegang."
Latar Belakang Peristiwa di Jalan Tambak
Sutrimo, yang tercatat berusia 45 tahun dan bermukim di sekitar lokasi kejadian, menjadi korban jiwa dalam bentrokan yang terjadi pada Kamis malam (23/7/2026) di Jalan Tambak, yang diduga dipicu oleh perselisihan antarwarga yang masih dalam penyelidikan intensif kepolisian. Insiden tersebut juga menyebabkan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Tim Inafis yang diterjunkan ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata.
Pihak rumah sakit yang menangani jenazah Sutrimo telah melakukan visum et repertum, namun hasil lengkap pemeriksaan forensik masih dalam tahap finalisasi. Sementara itu, keluarga korban, melalui perwakilannya, disebut-sebut mempertanyakan sejumlah aspek kronologi yang beredar, termasuk dugaan keterlambatan respons dan penanganan medis pada malam kejadian. Isu ini menjadi salah satu perhatian publik di wilayah Jakarta Pusat.
Mekanisme Pelaporan dan Jaminan Investigasi
Kombes Budi Hermanto merinci bahwa keluarga dapat menyampaikan laporan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya atau melalui Polsek dan Polres terdekat yang memiliki kewenangan menerima pengaduan masyarakat. Setiap laporan akan dicatat dalam register resmi, kemudian diteruskan ke bagian propam atau itwasda jika terkait dugaan pelanggaran prosedur internal, maupun ke direktorat reserse kriminal umum jika terdapat indikasi pidana baru.
"Semua akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Ini juga bagian dari komitmen Kapolda Metro Jaya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan terbuka," tegas Budi. Kepolisian juga mengajak elemen masyarakat sipil dan lembaga pemantau untuk mengawasi jalannya proses ini guna menghindari distorsi informasi yang dapat memicu spekulasi liar.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Langkah Konkret
Selain membuka saluran laporan, Polda Metro Jaya tengah memperkuat koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum setempat, serta pihak RSUD Tarakan yang menangani visum, untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Budi Hermanto juga menyebut bahwa tim asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan guna menjaga netralitas pemeriksaan internal apabila kelak ditemukan dugaan pelanggaran disiplin oleh personel di lapangan.
Di sisi lain, aparat kepolisian di tingkat Polres Metro Jakarta Pusat telah diminta untuk melengkapi berkas penyelidikan pendahuluan, termasuk rekaman kamera pengawas yang berada di jalur utama Jalan Tambak dan keterangan saksi ahli. Hasil sementara dari penyelidikan akan dirangkum dalam gelar perkara yang dijadwalkan pekan ini, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga Sutrimo, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah pasca-bentrokan. Polda Metro Jaya mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, seraya menunggu hasil investigasi menyeluruh yang akan diumumkan secara resmi.
Comments (0)