Oct 09, 2026
Politik

Kajari Konawe Diamankan Tim Kejati Sultra, Kasusnya Kini Ditangani Kejagung

KENDARI — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pam SDO Kejati Sultra) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, dalam operasi penegakan dis...

Kajari Konawe Diamankan Tim Kejati Sultra, Kasusnya Kini Ditangani Kejagung

KENDARI — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pam SDO Kejati Sultra) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, dalam operasi penegakan disiplin internal yang berlangsung di wilayah hukum Kejati Sultra. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang menimpa pejabat struktural di lingkungan kejaksaan tersebut, dan saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Fachrizal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di internal institusi. "Yang bersangkutan saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Puspenkum Kejagung.

Kepala Kejati Sultra, dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan, menyatakan bahwa pengamanan terhadap Fachrizal merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah korps Adhyaksa. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap setiap aparatur yang diduga melanggar kode etik maupun ketentuan perundang-undangan. "Kami menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai mekanisme yang ditetapkan, dan selanjutnya kewenangan penanganan berada pada Kejaksaan Agung," ujarnya di Kendari.

Kronologi Penangkapan dan Penyerahan ke Kejagung

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Pam SDO Kejati Sultra bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Kejari Konawe. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, Fachrizal langsung diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Agung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan bukti dokumen.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, dalam arahan tertutup kepada jajaran pengawasan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini bersifat prioritas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. "Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi dan Kumpulkan Bukti

Pemeriksaan terhadap Fachrizal dilakukan oleh tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Biro Kepegawaian Kejagung. Sejumlah saksi dari lingkungan Kejari Konawe dan Kejati Sultra turut dimintai keterangan guna melengkapi berkas pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun status hukum yang bersangkutan.

Puspenkum Kejagung menegaskan akan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka setelah proses internal selesai. "Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan secara berkala kepada publik," demikian pernyataan yang disampaikan melalui pesan singkat kepada awak media.

Respons Institusi dan Penguatan Pengawasan Internal

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan kalangan pengamat hukum, khususnya terkait pengawasan internal di lingkungan kejaksaan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi mendukung langkah Kejagung agar kasus ini diusut tuntas tanpa tebang pilih. "Kami mengapresiasi langkah cepat Kejati Sultra dan Kejagung. Ini momentum memperkuat sistem pengawasan internal," ujar anggota dewan tersebut saat dihubungi di Jakarta.

Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin menilai pengamanan pejabat oleh tim internal menunjukkan mekanisme kontrol berjalan. "Yang penting adalah konsistensi dan transparansi hasil pemeriksaan. Publik menunggu kepastian hukum," ujarnya, menambahkan bahwa putusan nanti akan menjadi tolok ukur komitmen reformasi birokrasi di institusi penegak hukum.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengingatkan agar proses pemeriksaan menghormati hak-hak yang bersangkutan, termasuk pendampingan hukum. "Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi," tegasnya.

Hingga kini, Kejagung terus mendalami kasus ini. Fachrizal masih menjalani pemeriksaan dan belum dapat ditemui awak media. Kasus ini diprediksi menjadi salah satu uji penting bagi komitmen kejaksaan dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur di seluruh tingkatan, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User