Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

JAKARTA, Apaberita – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (24/3). Penunjukan...

Jul 12, 2026 - 18:50
0 0
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

JAKARTA, Apaberita – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (24/3). Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-046/A/JA/03/2025 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin di Jakarta.

Keputusan ini diambil menyusul masa purnabakti pejabat definitif sebelumnya, Dr. Amir Yanto, yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Maret 2025. Dengan demikian, kursi Jampidsus sempat lowong selama lebih dari tiga pekan.

Alasan Penunjukan Plt

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulis di Jakarta menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk menjamin kelancaran penanganan perkara tindak pidana khusus yang bersifat strategis. “Bapak Jaksa Agung menunjuk Bapak Rudi Margono agar penanganan perkara korupsi, pencucian uang, dan perkara tindak pidana khusus lainnya tidak terhambat,” ujar Harli.

Harli menambahkan, Rudi Margono akan mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Presiden menetapkan pejabat definitif melalui Keputusan Presiden. Proses pemilihan Jampidsus definitif dikabarkan telah memasuki tahap akhir di lingkungan Istana Kepresidenan.

Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono bukanlah nama baru di lingkungan Kejaksaan. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 1998. Pria kelahiran Semarang, 12 Agustus 1971 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sejak Februari 2022. Di bawah kepemimpinannya, Kejati DKI Jakarta mencatat tingkat penyelesaian perkara korupsi tertinggi secara nasional pada tahun 2023, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,2 triliun. Prestasi itu membuat namanya diperhitungkan di internal korps Adhyaksa.

Rudi juga pernah menempati sejumlah pos strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Rekam jejak yang bersih dan pengalaman panjang di bidang pidana khusus menjadi pertimbangan utama Jaksa Agung.

Tantangan Berat Menanti

Penunjukan Rudi Margono datang di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi raksasa yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan nasional di Sumatera yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasus lain adalah penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan perusahaan energi milik negara dengan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp4,7 triliun.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai Rudi perlu segera membangun kepercayaan publik. “Plt Jampidsus harus memastikan bahwa momentum penegakan hukum di Kejaksaan Agung tidak menurun. Bahkan, ini bisa menjadi batu loncatan untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang sempat tersendat,” ujarnya saat dihubungi Apaberita.

Di internal Kejaksaan, rotasi ini juga dianggap sebagai sinyal Jaksa Agung untuk menyegarkan kinerja bidang tindak pidana khusus. Seorang jaksa senior yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Rudi Margono dikenal tegas dan tidak pandang bulu. “Beliau tipikal jaksa lapangan yang paham seluk-beluk kasus korupsi. Saya yakin ini pilihan tepat,” katanya.

Respons Publik dan Sipil

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik penunjukan ini, meskipun mengingatkan agar Plt Jampidsus tidak menjadi alat politik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau setiap langkah Plt Jampidsus. “Kami berharap tidak ada intervensi dari kekuatan manapun dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kejagung,” kata Boyamin.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) melalui Ketuanya, Barita Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memastikan penempatan Plt sesuai dengan mekanisme meritokrasi. “Kami apresiasi langkah cepat Jaksa Agung. Kami berharap pejabat definitif nanti juga dipilih melalui proses yang transparan,” ujar Barita.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo melalui Juru Bicara Istana, Fadjroel Rachman, belum memberikan komentar resmi terkait penunjukan Plt Jampidsus. Namun, sebuah sumber di lingkungan Istana menyebutkan bahwa nama Rudi Margono merupakan salah satu kandidat kuat untuk menjadi Jampidsus definitif, bersama dua calon lainnya yang berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung dan akademisi.

Penugasan Sementara dengan Beban Permanen

Selama menjabat Plt, Rudi Margono mengemban wewenang penuh untuk menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik), surat perintah penuntutan, serta keputusan penghentian penuntutan perkara tindak pidana khusus. Status sebagai pelaksana tugas tidak mengurangi kewenangannya, namun menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rapat koordinasi pertama Plt Jampidsus dengan para direktur di lingkungan Jampidsus dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/3) pagi. Rapat tersebut akan membahas daftar perkara prioritas yang harus segera diselesaikan, termasuk penyelesaian berkas perkara yang telah P21 atau lengkap dari penyidik.

Dengan penunjukan ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa kekosongan jabatan Jampidsus tidak mengganggu ritme pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan. Publik kini menunggu kinerja nyata Rudi Margono dalam mengawal keadilan di negeri ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User