PDIP Pecat Bupati Sukoharjo Pasca Operasi Tangkap Tangan KPK
Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi memberhentikan Bupati Sukoharjo dari keanggotaan partai, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilak...
Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi memberhentikan Bupati Sukoharjo dari keanggotaan partai, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup jajaran pengurus pusat di Jakarta pada Selasa (3/6/2025) malam, sebagai tindak lanjut atas perintah Peraturan Disiplin Partai.
Pemecatan bersifat permanen dan berlaku seketika. "Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi kader yang mencederai amanat rakyat. Begitu status hukumnya resmi sebagai tersangka korupsi, kartu tanda anggota langsung kami cabut," tegas Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, dalam keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Rabu (4/6/2025).
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Operasi tangkap tangan bermula pada Senin (2/6/2025) dini hari di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tim KPK mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama empat orang lainnya—termasuk seorang pelaksana proyek dan dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum—di sebuah rumah pribadi. Dari tangan para pihak yang ditangkap, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat yang jumlahnya setara sekitar Rp950 juta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih mengungkapkan bahwa transaksi tersebut terkait dengan pengaturan proyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Kartasura senilai Rp38 miliar. "Bupati diduga menerima commitment fee sebesar 10 persen dari rekanan, sebagian sudah direalisasikan dalam bentuk tunai dan transfer," jelas Marwata. Etik Suryani langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Sidang Etik Kilat dan Skema Pemecatan
DPP PDIP bereaksi dengan menggelar sidang Mahkamah Partai pada Selasa sore, kurang dari 24 jam setelah penetapan tersangka. Ketua Mahkamah Partai Dewi Aryani memimpin sidang etik secara tertutup dan diikuti oleh sembilan anggota majelis. Mereka memeriksa bukti administrasi berupa penetapan tersangka dari KPK, surat dakwaan sementara, serta laporan dari jejaring struktur partai di Jawa Tengah.
Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) huruf c Anggaran Dasar PDIP dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Disiplin Kader, setiap kader yang terlibat tindak pidana korupsi terancam sanksi maksimal berupa pemecatan tetap. Norma tersebut tidak membuka peluang penangguhan, meskipun proses hukum di pengadilan masih berjalan. Mekanisme itu, menurut Komarudin, sudah dipergunakan partai untuk memproses sejumlah kepala daerah sebelumnya, termasuk mantan Wali Kota Yogyakarta dan mantan Bupati Jombang yang juga tersandung kasus serupa.
"Partai tidak menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Standar etik kami lebih tinggi dari batas minimal hukum pidana—penetapan tersangka oleh KPK sudah cukup sebagai dasar pemecatan," ujar Komarudin seraya merujuk pada putusan Mahkamah Partai Nomor MP/08/VI/2025 yang ditandatangani di hari yang sama.
Kursi Kepala Daerah dan Konsekuensi Internal
Dengan terputusnya status keanggotaan, Etik Suryani tidak lagi tercatat sebagai kader PDIP. Dampaknya, seluruh hak politik yang melekat—termasuk rekomendasi partai yang mengantarkannya memenangi Pemilihan Bupati 2020—dinyatakan gugur. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partai akan segera mengusulkan pemberhentian tetap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
"Kami sudah menyurati Gubernur Jawa Tengah agar proses pengisian jabatan bupati definitif bisa berjalan tanpa hambatan. Wakil Bupati yang tersisa dapat menjalankan tugas sehari-hari sampai pelaksana tugas atau pengganti definitif ditetapkan," jelas Hasto. Fraksi PDIP di DPRD Sukoharjo juga diperintahkan untuk mencabut seluruh dukungan fasilitatif yang selama ini diberikan kepada bupati nonaktif.
Efek pada Pilkada dan Hubungan dengan KPK
Langkah cepat PDIP mengeksekusi pemecatan tidak lepas dari kebutuhan menjaga marwah menjelang tahapan Pilkada Serentak 2027. Partai berlambang banteng itu saat ini memegang 17 kursi kepemimpinan di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan berkepentingan agar citra tata kelola bersih tetap terjaga. Analis politik dari Universitas Indonesia Rizky Syahputra menilai bahwa sikap tanpa toleransi ini merupakan sinyal penting bagi publik. "PDIP ingin mengapitalisasi disiplin partai sebagai kontras terhadap partai lain yang kerap ragu-ragu menindak kadernya yang terjerat hukum," ujarnya saat dihubungi.
Sementara itu, KPK menyambut baik koordinasi yang diberikan pengurus partai. Alexander Marwata menyebutkan bahwa lembaganya telah menerima salinan surat pemecatan dan akan memasukkannya sebagai dokumen pendukung dalam berkas perkara. "Ini membuktikan bahwa parpol mulai mengedepankan integritas, bukan sekadar melindungi siapa pun yang berstatus politisi. Kami berharap konsistensi ini berlanjut," pungkas Marwata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum Etik Suryani. Proses peradilan dijadwalkan dimulai dengan pembacaan dakwaan pada pekan ketiga Juni 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Baca juga:
Comments (0)