PDIP Pecat Bupati Sukoharjo Usai OTT KPK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memberhentikan Bupati Sukoharjo sebagai kader partai menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputu...

Jul 12, 2026 - 19:57
0 0

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memberhentikan Bupati Sukoharjo sebagai kader partai menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang digelar secara tertutup di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) malam.

Bupati yang akrab disapa dengan inisial EW itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (19/2/2025) setelah terjaring dalam operasi senyap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan izin proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp45 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Proses Pemecatan Berdasarkan Aturan Internal Partai

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk konsistensi partai dalam menindak tegas setiap kader yang tersangkut perkara korupsi. Partai memiliki aturan jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik Partai. Setiap kader yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi akan langsung diberhentikan tanpa menunggu putusan pengadilan, ujar Hasto dalam konferensi pers di DPP PDIP, Lenteng Agung.

Hasto merujuk pada Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PDIP yang menyebutkan bahwa kader yang sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme akan diberhentikan sementara sebagai anggota partai. Pemberhentian tetap akan dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam kasus EW, DPP langsung memutuskan pemberhentian tetap mengingat alat bukti yang dinilai cukup oleh KPK dan demi menjaga citra partai.

Tersangka Tunggal dan Kronologi Singkat

KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati EW pada Rabu malam setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diamankan dalam OTT. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta dokumen proyek yang diduga kuat menjadi objek suap. EW diduga aktif meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk memuluskan proses perizinan dan pencairan dana proyek, kata Alexander dalam pernyataan resmi KPK.

Menurut sumber internal partai, Bupati EW sebelumnya juga sudah mendapatkan teguran keras dari DPD PDIP Jawa Tengah karena terindikasi tidak sejalan dengan instruksi partai dalam pelaksanaan program-program strategis daerah. Pemecatan ini sekaligus mempertegas garis partai yang tidak akan menoleransi penyimpangan di tubuh kader, terutama yang menduduki jabatan publik.

Dampak Politik dan Pemerintahan Sukoharjo

Pemberhentian EW dari kader PDIP secara otomatis berdampak pada posisinya sebagai Bupati Sukoharjo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi wajib diberhentikan sementara dari jabatannya. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara begitu menerima salinan penetapan tersangka dari KPK.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai langkah PDIP ini sebagai respons cepat untuk meminimalkan kerusakan elektoral menjelang tahun politik 2029. PDIP tidak mau citra partai tercoreng oleh oknum kepala daerah. Mereka belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa setiap kasus korupsi kader yang dibiarkan berlarut-larut bisa menjadi amunisi lawan politik, kata Cecep saat dihubungi terpisah.

Di tingkat daerah, pelaksana tugas Bupati akan diangkat dari unsur Wakil Bupati Sukoharjo yang tidak terlibat dalam perkara serupa. Hingga berita ini disusun, DPRD Sukoharjo masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Tengah terkait penunjukan pelaksana tugas untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Komitmen Anti-Korupsi Partai Berlambang Banteng

Pemecatan ini menjadi kasus ke-12 sepanjang kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP yang menindak tegas kader korup di tingkat kabupaten/kota. Sejak 2016, PDIP secara konsisten mengeluarkan surat pemecatan bagi kader yang terjerat kasus rasuah, termasuk beberapa nama besar seperti mantan Bupati Kudus, anggota DPR RI, hingga kepala daerah di Sumatera Utara. Juru bicara DPP PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa partai sedang menyusun mekanisme deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kader di eksekutif maupun legislatif. Kami sedang menyempurnakan sistem pengawasan internal dan audit rutin terhadap proyek-proyek yang dikelola kader agar kejadian serupa tidak terulang, tegas Guntur.

Dengan pemecatan ini, PDIP menegaskan kembali posisinya sebagai partai yang mengedepankan integritas dan akuntabilitas. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bupati nonaktif Sukoharjo tersebut, yang diperkirakan akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam waktu dekat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User