DPR Kawal Penuh Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan Agung

Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath secara tegas menyatakan bahwa parlemen akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, kh...

Jul 13, 2026 - 04:32
0 0
DPR Kawal Penuh Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan Agung

Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath secara tegas menyatakan bahwa parlemen akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat strategis institusi tersebut, Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan seusai Rapat Koordinasi tertutup yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/5/2025).

Dalam rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam itu, Komisi III menerima paparan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) serta jajaran terkait mengenai perkembangan terkini penyidikan. Rano Alfath menekankan bahwa dukungan penuh diberikan agar Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan seluruh perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang tengah dihadapi oleh saudara Febrie Adriansyah. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada satu pun celah yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar politikus senior yang telah belasan tahun duduk di Komisi Hukum DPR itu.

Komitmen Pengawasan Melekat

Febrie Adriansyah merupakan nama yang tidak asing di lingkar Kejaksaan Agung. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada awal tahun 2025, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum dan sempat menduduki pos strategis di bidang intelijen kejaksaan. Penetapan status tersangka tersebut sontak menyedot atensi publik sekaligus menjadi ujian bagi integritas institusi Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum terhadap mantan abdi institusinya sendiri.

Rano Alfath menjelaskan bahwa Komisi III telah menyusun mekanisme pengawasan melekat yang lebih terstruktur. DPR akan meminta laporan berkala setiap bulan dari Kejaksaan Agung mengenai kemajuan penyidikan, hambatan yang dihadapi, serta strategi percepatan penuntasan perkara. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan wujud dari fungsi pengawasan konstitusional DPR sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. “Kami tidak akan sekadar menunggu laporan akhir. Setiap perkembangan mingguan akan kami monitor melalui jalur koordinasi yang telah disepakati. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa kasus yang menyangkut mantan pejabat internal Kejaksaan Agung ini tidak mengalami stagnasi atau upaya penguluran waktu,” tambahnya.

Perkara Febrie dalam Sorotan Publik

Kasus Febrie Adriansyah tidak dapat dilepaskan dari sorotan tajam masyarakat sipil dan media. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi bermunculan terkait dugaan aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Transparansi menjadi kata kunci yang terus didengungkan oleh Komisi III. Rano Alfath menekankan bahwa DPR akan meminta klarifikasi setiap kali ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilaporkan oleh publik maupun yang terpantau langsung oleh tim pengawas parlemen.

Berdasarkan data yang dihimpun Apaberita, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Bogor pada Februari lalu. Namun, publik masih menanti transparansi lebih besar, termasuk pengumuman resmi mengenai besaran potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

Dukungan dan Independensi Kelembagaan

Di sisi lain, dukungan Komisi III DPR terhadap kerja Kejaksaan Agung tidak diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penyidikan. Rano Alfath dengan hati-hati membedakan antara fungsi pengawasan dan pembinaan. Menurutnya, DPR sama sekali tidak akan memasuki ranah teknis penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa kebijakan penuntutan dan sosialisasi penanganan perkara berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Dukungan ini adalah bentuk kepercayaan politik bahwa Kejaksaan Agung mampu membersihkan internalnya sendiri. Ini adalah momentum bagi institusi untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, sekalipun pernah menjadi bagian dari mesin penegakan hukum itu sendiri,” tegas Rano. Ia juga menambahkan bahwa Komisi III akan mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung percepatan penanganan perkara-perkara besar di Kejaksaan Agung pada pembahasan APBN Perubahan yang akan datang.

Rapat koordinasi yang digelar hari ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan Fraksi dan unsur pimpinan Komisi III. Tim ini bertugas untuk secara intensif berkomunikasi dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dan memastikan bahwa setiap perkembangan signifikan dapat segera diketahui oleh publik melalui mekanisme keterbukaan informasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari misinformasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User