USU Bentuk Tim Investigasi, 10 Mahasiswi Diduga Dilecehkan Rekan Satu Fakultas

Medan — Universitas Sumatera Utara secara resmi membentuk tim investigasi internal pada Selasa (9/12) untuk menelusuri laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sepuluh mahasiswi dari Fakulta...

Jul 13, 2026 - 04:47
0 1
USU Bentuk Tim Investigasi, 10 Mahasiswi Diduga Dilecehkan Rekan Satu Fakultas

Medan — Universitas Sumatera Utara secara resmi membentuk tim investigasi internal pada Selasa (9/12) untuk menelusuri laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sepuluh mahasiswi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Seluruh korban diduga mengalami perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di lingkungan fakultas yang sama. Langkah cepat kampus ini merupakan respons atas surat permohonan perlindungan yang diajukan secara kolektif oleh para mahasiswi melalui Biro Kemahasiswaan pada akhir pekan lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Humas Universitas Sumatera Utara, surat laporan diterima oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan pada Jumat (5/12) pukul 14.30 WIB. “Kami menerima laporan dari sepuluh mahasiswi yang seluruhnya berasal dari FEB. Laporan kemudian kami teruskan ke Dekanat FEB dan tim satuan tugas penanganan kekerasan di kampus,” ujar Kepala Humas, Ahmad Syahputra, saat ditemui di Gedung Biro Rektor, Selasa petang.

Kronologi dan Saluran Pelaporan

Proses pelaporan diawali dengan pertemuan terbatas antara para pelapor dan dua orang pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Pertemuan yang berlangsung di ruang konseling Biro Kemahasiswaan pada Kamis (4/12) ini menghasilkan keputusan untuk mengajukan laporan resmi kepada pihak universitas. Para mahasiswi kemudian menandatangani surat pernyataan bersama yang memuat kronologi kejadian, lokasi dugaan perbuatan, dan identitas terduga pelaku yang berstatus mahasiswa aktif FEB angkatan 2022.

Biro Kemahasiswaan langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat disposisi kepada Dekan FEB pada hari yang sama. Disposisi tersebut meminta jajaran dekanat untuk segera memfasilitasi pertemuan antara para pelapor, terduga pelaku, dan satuan tugas penanganan kekerasan di lingkungan fakultas. Namun, hingga Jumat pagi, pihak dekanat mengonfirmasi bahwa terduga pelaku tidak hadir dalam panggilan klarifikasi yang telah dijadwalkan.

Deklarasi Perlindungan dan Komitmen Rektorat

Rektor Universitas Sumatera Utara melalui Wakil Rektor III, Dr. Irwan Junaidi, M.Si., menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswi yang menjadi korban adalah prioritas utama. “Kami menetapkan langkah-langkah perlindungan fisik dan psikologis bagi para pelapor. Mulai hari ini, seluruh korban akan mendapatkan pendampingan psikolog dari Layanan Konseling Universitas serta akses aman untuk menjalani proses perkuliahan tanpa intimidasi,” tegas Junaidi.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Ruang Rapat Senat pada Senin (8/12), Rektorat juga menetapkan bahwa terduga pelaku dikenai larangan berada di area kampus utama hingga proses investigasi dinyatakan tuntas. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 14 Peraturan Rektor Nomor 018 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Sumatera Utara, yang memungkinkan diberlakukannya penundaan aktivitas akademik terhadap pihak yang dilaporkan selama masa investigasi.

Proses Investigasi dan Kemungkinan Sanksi

Tim investigasi internal yang dibentuk terdiri dari unsur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus, perwakilan Senat Akademik, serta dua orang psikolog forensik dari Fakultas Psikologi USU. Tim ini mulai bekerja pada Selasa pagi dengan agenda pertama memeriksa berkas laporan dan melakukan wawancara terpisah dengan para pelapor.

Ketua Satgas PPKS USU, Dr. Mariah Siregar, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh bukti pendukung, termasuk rekaman percakapan digital dan keterangan saksi-saksi yang disebutkan dalam laporan. “Kami menginvestigasi setiap laporan tanpa terkecuali. Bila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi berat mulai dari skorsing tiga semester hingga pemecatan sebagai mahasiswa, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023,” ujar Siregar.

Selain sanksi akademik, universitas juga membuka kemungkinan untuk memberikan rekomendasi jalur pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 289 tentang perbuatan cabul, jika korban menghendaki. Pendampingan hukum dari LBH Medan akan terus diberikan meskipun laporan pidana belum diajukan secara resmi oleh para pelapor.

Respon Fakultas dan Arah Kebijakan Kampus

Pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis, melalui Wakil Dekan I, menyatakan telah mengeluarkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku sebanyak dua kali. Surat kedua yang dilayangkan pada Senin (8/12) menetapkan batas waktu kehadiran hingga Jumat mendatang. “Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan sah, fakultas akan memproses secara in absentia berdasarkan peraturan akademik yang berlaku,” jelas Wakil Dekan I FEB, Dr. Rina Amelia, S.E., M.Acc., dalam keterangan resmi.

Universitas juga merencanakan audiensi terbuka antara jajaran Rektorat dan seluruh mahasiswi FEB pada pekan depan untuk mendengarkan masukan dan menjamin transparansi proses penanganan. Langkah ini diharapkan dapat membangun kembali rasa aman di kalangan mahasiswi serta memperkuat budaya anti-kekerasan di lingkungan kampus. Satgas PPKS akan menyampaikan perkembangan investigasi secara berkala melalui papan pengumuman resmi dan portal mahasiswa.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada USU pada Selasa siang. Universitas menyatakan akan menyerahkan laporan tertulis mengenai seluruh proses penanganan dalam waktu tujuh hari kerja, sesuai dengan standar nasional penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User