Kepolisian Ungkap Identitas WN Tiongkok Korban Tewas Proyek Gorong-gorong Cipayung
Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Tiongkok menjadi salah satu dari tiga pekerja yang tewas dalam insiden kecelakaan kerja di proyek galia...
Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Tiongkok menjadi salah satu dari tiga pekerja yang tewas dalam insiden kecelakaan kerja di proyek galian gorong-gorong di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (9/7/2026). Identitas pekerja asing tersebut terungkap setelah tim identifikasi melakukan pemeriksaan forensik intensif serta berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar terkait.
Berdasarkan penyelidikan sementara, insiden maut ini terjadi di sebuah proyek saluran air milik kontraktor swasta yang tengah mengerjakan pembangunan drainase bawah tanah. Tiga pekerja dilaporkan terjebak di dalam gorong-gorong berdiameter sempit dengan kedalaman sekitar lima meter, diduga setelah menghirup akumulasi gas beracun yang memenuhi ruang terbatas tanpa ventilasi memadai.
Kronologi Kejadian dan Evakuasi Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Setiawan mengungkapkan rangkaian peristiwa nahas itu berawal ketika ketiga pekerja memasuki area galian untuk melanjutkan pengelasan pipa pada pukul 10.00 WIB. Selang satu jam, rekan kerja di permukaan kehilangan kontak radio dan segera melaporkan situasi darurat kepada pengawas proyek.
“Tim penyelamat dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur tiba di lokasi pukul 11.30 WIB dan langsung melakukan upaya evakuasi. Sayangnya, setelah berhasil dikeluarkan sekitar pukul 13.15 WIB, ketiga pekerja sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” ujar Kombes Pol Andi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (10/7/2026).
Ketiga korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di dasar galian dengan kulit kebiruan, ciri khas keracunan karbon monoksida di lingkungan minim oksigen. Dua korban teridentifikasi sebagai pekerja lokal berinisial S (45) dan R (38), warga Cipayung yang sehari-hari bertugas sebagai buruh harian. Korban ketiga adalah warga negara asing berinisial LZ, pria 42 tahun yang tercatat sebagai tenaga ahli teknis pengelasan bawah tanah dari Tiongkok.
Proses Identifikasi WNA dan Koordinasi Diplomatik
Identifikasi korban warga negara asing sempat terkendala karena dokumen pribadi minim di lokasi kejadian. Polisi akhirnya mengonfirmasi kewarganegaraan LZ setelah mencocokkan data sidik jari dan foto dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Imigrasi, serta berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.
“Kami segera berkoordinasi dengan imigrasi dan Kedutaan Besar Tiongkok. Hasilnya, korban LZ benar merupakan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia pada Maret 2026 menggunakan visa kerja sektor konstruksi. Ia ditugaskan sebagai supervisor teknis pengelasan pipa berdiameter besar,” jelas Kombes Pol Andi.
Pihak kedutaan, lanjutnya, telah menghubungi keluarga korban di Guangzhou. Proses repatriasi jenazah akan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dan administrasi terselesaikan, termasuk penerbitan surat kematian berdasar hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya juga telah menerjunkan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memastikan penanganan jenazah sesuai standar internasional.
Penyidikan Dugaan Kelalaian Prosedur Keselamatan Kerja
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur mendalami aspek kelalaian yang mengakibatkan hilangnya tiga nyawa. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk manajer proyek, pengawas lapangan, dan dua pekerja yang bertugas di atas permukaan saat kejadian. Penyidik juga menyita dokumen perizinan proyek, catatan harian keselamatan, serta alat pelindung diri yang dipakai korban.
Hasil olah tempat kejadian perkara awal menunjukkan bahwa sistem ventilasi di dalam gorong-gorong tidak berfungsi optimal. Alat deteksi gas yang seharusnya terpasang di area confined space juga tidak ditemukan. “Kami menduga para korban terpapar gas beracun seperti metana dan karbon monoksida yang terperangkap. Ini pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Prasetyo.
Pihak penyidik akan menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. “Jika terbukti ada pengabaian prosedur standar, tersangka bisa menjerat level manajemen proyek yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan pekerja,” imbuh AKBP Hendro.
Respons Pengawas Ketenagakerjaan dan Peningkatan Pengawasan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk inspeksi mendadak di lokasi proyek. Tim memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut pekerja asing.
“Setiap proyek konstruksi yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi standar internasional keselamatan. Kami verifikasi kontrak kerja, kualifikasi, dan sertifikat kompetensi pekerja WN Tiongkok tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional akan kami jatuhkan,” ujar Hari Nugroho.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan DKI, Amiruddin, menambahkan bahwa pekerja asing di sektor konstruksi harus memiliki izin kerja yang sah serta kompetensi teknis yang terverifikasi. “Kami akan memastikan apakah korban WN Tiongkok itu telah terdaftar dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan memenuhi syarat kompetensi. Biasanya mereka didatangkan untuk transfer pengetahuan, jadi pengawasan tidak boleh longgar,” tegas Amiruddin.
Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di sektor konstruksi Ibu Kota. Data Dinas Tenaga Kerja DKI mencatat sepanjang semester pertama 2026 telah terjadi 17 kecelakaan kerja konstruksi dengan total 23 korban jiwa, meningkat 15 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Ruang terbatas (confined space) menjadi salah satu titik rawan karena minimnya kesadaran akan bahaya gas beracun.
Perusahaan kontraktor pelaksana, PT Karya Sejahtera Infra, belum memberikan pernyataan resmi. Seorang perwakilan yang enggan disebutkan namanya hanya menyampaikan belasungkawa dan menyatakan perusahaan akan membantu penuh proses investigasi kepolisian serta pemenuhan hak-hak korban.
Polres Metro Jakarta Timur memastikan akan merampungkan berkas perkara dalam waktu dekat. Keluarga dua korban lokal telah mendapatkan pendampingan psikososial dari Dinas Sosial Jakarta Timur, sedangkan jenazah pekerja WN Tiongkok masih menunggu rampungnya prosedur otopsi dan administrasi sebelum direpatriasi ke negara asal.
Baca juga:
Comments (0)