Sopir Angkot Pukul Pemobil di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

BEKASI — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang sopir angkutan kota (angkot) terhadap pengemudi mobil pribadi di Jalan Raya Pek...

Jul 13, 2026 - 04:46
0 0
Sopir Angkot Pukul Pemobil di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

BEKASI — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang sopir angkutan kota (angkot) terhadap pengemudi mobil pribadi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (11/5/2026) siang. Peristiwa itu terekam dalam video amatir yang kemudian menyebar luas di platform media sosial, memicu reaksi publik.

Dalam rekaman berdurasi sekitar 40 detik yang beredar, tampak seorang pria berseragam sopir angkot turun dari kendaraannya lalu menghampiri sebuah mobil berwarna hitam yang berhenti di lajur kiri jalan. Tanpa peringatan, pria tersebut memukul kaca samping mobil hingga retak, kemudian membuka paksa pintu dan melayangkan pukulan ke arah pengemudi.

Kronologi Aksi Brutal di Jalan Raya Pekayon

Berdasarkan keterangan saksi mata, insiden bermula ketika angkot bernomor trayek K-26 melaju dari arah timur menuju barat. Sopir angkot diduga melakukan manuver mendadak yang memotong lajur mobil korban, sehingga menimbulkan gesekan verbal singkat. Merasa tersinggung, sopir angkot kemudian menghentikan kendaraannya secara tiba-tiba di tengah jalan dan mendatangi korban.

Salah seorang saksi, Rahmat Hidayat (35), pedagang warung di sekitar lokasi, menuturkan bahwa pelaku terlihat sangat emosional. "Dia langsung mukul kaca mobil korban pakai tangan kosong. Kaca bagian depan dihantam tiga kali sampai retak. Setelah itu dia tarik gagang pintu dan pukul kepala orang di dalamnya," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (12/5/2026).

Korban yang belum diketahui identitasnya tidak memberikan perlawanan berarti. Mobil korban sempat mundur beberapa meter untuk menghindar, namun pelaku tetap mengejar hingga akhirnya pengemudi berhasil melarikan diri dengan melaju ke arah Kalimalang setelah mendapat kesempatan.

Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Pekayon tersendat. Pengendara lain yang berada di belakang korban memilih berhenti untuk menghindari potensi tabrakan dan merekam kejadian dengan telepon seluler. Video rekaman itulah yang kemudian menjadi viral di berbagai grup WhatsApp, Twitter (X), dan Instagram dengan berbagai narasi.

Langkah Polisi: Identifikasi Pelaku dan Barang Bukti

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Santoso, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan serangkaian penyelidikan intensif. "Kami sudah mengantongi rekaman video, mengumpulkan keterangan saksi, dan saat ini tim opsnal sedang memburu identitas pelaku. Nomor polisi angkot sudah kami kantongi, dan kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengetahui identitas pengemudi terdaftar," katanya di ruang kerjanya.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, pelaku berpotensi menghadapi ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, terutama jika mengakibatkan luka fisik serius. Namun, Kompol Dedi menambahkan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban ke pihak kepolisian. "Kami mengimbau korban untuk segera membuat laporan agar proses hukum bisa berjalan secara sah dan terdokumentasi," tegasnya.

Barang bukti berupa rekaman video dari beberapa sudut telah diamankan sebagai alat bukti pendukung. Polisi juga tengah mendalami motif di balik kemarahan sopir angkot tersebut, termasuk kemungkinan adanya provokasi verbal atau masalah pribadi yang melatarbelakangi insiden itu.

Reaksi Warganet dan Imbauan Kepolisian

Sejak video naik ke permukaan pada Senin petang, sejumlah akun komunitas otomotif dan berita lokal turut menyebarkannya, sehingga memantik diskusi publik tentang etika berlalu lintas dan profesionalisme angkutan umum. Sebagian warganet mengecam tindakan sopir angkot, sementara yang lain menyebut perlunya perbaikan sistem transportasi publik guna menghindari tekanan psikologis yang kerap dialami para pengemudi.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi di media sosial. "Biarkan kami yang menangani sesuai mekanisme hukum. Kami pastikan kasus ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan," ujar Kompol Dedi Santoso.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih memburu keberadaan sopir angkot tersebut. Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang memiliki informasi tambahan untuk menghubungi Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyatakan akan memberi sanksi tegas terhadap operator angkot jika terbukti melanggar kode etik mengemudi, termasuk kemungkinan pencabutan izin trayek.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User