RSBP Batam Pastikan Standar Mutu Layanan Setara bagi Pasien

Batam, 5 Januari 2026 – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan berstandar tinggi secara merata kepada seluruh lapisan masyarak...

Jul 13, 2026 - 07:06
0 0

Batam, 5 Januari 2026 – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan berstandar tinggi secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan yang digelar di Aula Utama RSBP, Senin (5/1), Direktur Utama RSBP Batam, Dr. Andi Muh. Iqbal, M.Kes, menyatakan bahwa institusi pelayanan publik milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini telah menetapkan protokol baku yang menjamin tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan medis. “Mulai dari pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi swasta, hingga pasien umum, seluruh prosedur dan hak akses layanan kami samakan. Tidak ada ruang untuk perbedaan hanya karena status pembiayaan,” ujar Dr. Andi di hadapan jajaran direksi, kepala instalasi, dan perwakilan tenaga kesehatan. RSBP Batam yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Batam Center, dengan kapasitas 250 tempat tidur, rata-rata melayani 700 kunjungan pasien setiap harinya.

Standar Mutu Berbasis Akreditasi Paripurna

Direktur Medik dan Keperawatan RSBP Batam, Dr. Suryani Harahap, MARS, mengungkapkan bahwa komitmen terhadap kesetaraan layanan bukanlah slogan baru. Hal tersebut merupakan bagian integral dari implementasi standar akreditasi paripurna yang pertama kali diraih RSBP Batam dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tahun 2024 dan berhasil dipertahankan dalam reakreditasi tahun 2025. “KARS menetapkan 16 standar mutu yang harus dipenuhi, mulai dari akses ke pelayanan, keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga, hingga tata kelola rekam medis. Kami menjalankan semua itu tanpa memandang siapa pasien yang datang,” papar Dr. Suryani. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1245/2024 tentang Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, RSBP Batam telah menindaklanjuti dengan menyusun daftar indikator mutu yang diaudit secara bulanan. Data triwulan keempat tahun 2025 menunjukkan angka kejadian tidak diharapkan berada di bawah ambang batas nasional, yaitu 0,2 persen, sekaligus memperkuat klaim bahwa mutu pelayanan diberikan secara konsisten.

Layanan Berkeadilan Tanpa Diskriminasi

Kepala Instalasi Rawat Jalan RSBP Batam, Ns. Mutia Fitri, S.Kep, menambahkan bahwa kebijakan zero discrimination dijalankan dengan menciptakan alur pelayanan tunggal. Seluruh pasien, tanpa terkecuali, melalui mekanisme skrining dan triase yang seragam. “Satu pasien dengan keluhan sama akan mendapatkan prioritas yang sama, apakah ia peserta Penerima Bantuan Iuran, pekerja formal, atau eksekutif perusahaan. Dokter dan perawat tidak bisa membedakan hanya karena kelas ruang perawatan yang nanti dipilih,” jelas Mutia. Ia mencontohkan, pada penanganan pasien kegawatdaruratan, RSBP Batam menerapkan sistem canadien triage and acuity scale (CTAS) yang mengutamakan respons berdasarkan tingkat keparahan klinis, bukan faktor administratif. Sistem ini telah dipadukan dengan rekam medis elektronik yang terintegrasi sehingga seluruh data pasien dapat diakses secara real-time oleh tim medis yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), poliklinik, maupun ruang rawat inap. “Ketika pasien masuk IGD, tidak ada pertanyaan soal jaminan. Yang pertama adalah tindakan medis. Bila sudah stabil, baru kami lakukan proses administrasi,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa waktu tanggap (response time) IGD saat ini rata-rata di bawah 5 menit untuk kasus prioritas satu, melampaui standar nasional 15 menit.

Investasi SDM dan Teknologi Medis Modern

Mendukung pelaksanaan layanan setara, RSBP Batam mengalokasikan anggaran investasi besar di bidang sumber daya manusia dan peralatan kesehatan. Berdasarkan data Bagian Perencanaan dan Anggaran, sepanjang tahun 2025, RSBP Batam telah merekrut 18 dokter spesialis dan subspesialis serta 42 tenaga keperawatan dan penunjang medis. Pleno Direksi yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam pada 10 Desember 2025 menetapkan penambahan pos dokter spesialis bedah vaskuler, kardiologi intervensi, serta neurologi sebagai prioritas. Sementara itu, Kepala Unit Penunjang Medik, Drs. Rizal Panggabean, Apt, melaporkan bahwa hingga akhir 2025, rumah sakit telah mengoperasikan peralatan baru senilai Rp 47 miliar, termasuk CT Scan multislice 128, Magnetic Resonance Imaging (MRI) 1,5 Tesla, serta sistem laparoskopi canggih. “Semua alat ini dapat digunakan oleh seluruh pasien sesuai indikasi medis. Tidak ada peruntukan khusus untuk kelas VIP. Bila seorang pasien ruang kelas 3 membutuhkan CT Scan, ya langsung dijadwalkan tanpa penundaan,” tegas Drs. Rizal. Pengadaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Kerja RSBP 2024 yang menekankan penguatan fasilitas sebagai fondasi mutu.

Menuju Pusat Rujukan Regional Kawasan Batam

Direktur Utama RSBP Batam menutup pemaparannya dengan menyampaikan visi jangka menengah, yakni menjadikan RSBP sebagai pusat rujukan kesehatan bagi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sekitarnya. “Kami tengah mematangkan rencana pembangunan Pusat Jantung Terpadu dan Stroke Center yang akan mulai dibangun pada triwulan kedua 2026 dengan dukungan penuh dari Dewan Kawasan,” kata Dr. Andi. Selain itu, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar bersama Dinas Kesehatan Kota Batam, BPJS Kesehatan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan pada 18 Desember 2025, disepakati skema rujukan berjenjang yang memudahkan akses pasien dari pulau hinterland. Dengan fondasi kesetaraan layanan yang telah terbangun, RSBP Batam optimistis mampu menjawab amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan keadilan dalam akses pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh warga negara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User