BMW Tanpa Pelat Dua Hari di JLNT Antasari Akhirnya Diderek

JAKARTA — Unit lalu lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap sebuah sedan mewah yang diduga ditinggalkan pemiliknya s...

Jul 13, 2026 - 06:36
0 0
BMW Tanpa Pelat Dua Hari di JLNT Antasari Akhirnya Diderek

JAKARTA — Unit lalu lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap sebuah sedan mewah yang diduga ditinggalkan pemiliknya selama dua hari di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, arah Cipete, Minggu (12/7). Tindakan tegas ini diambil setelah kendaraan roda empat itu dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kendaraan berjenis BMW seri 3 dengan warna hijau metalik tersebut pertama kali dilaporkan oleh pengguna jalan melalui media sosial resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Dalam unggahan yang disertai foto dan video, tampak mobil tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terparkir di lajur kiri jalur cepat, dengan kondisi kaca belakang yang sudah tertutup lapisan debu tebal. Tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kecelakaan pada bodi mobil, sehingga kuat dugaan kendaraan itu sengaja ditinggal oleh pemiliknya.

Keberadaan Kendaraan yang Meresahkan

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, mobil tersebut sudah berada di lokasi sejak Jumat (10/7) dan tidak kunjung dipindahkan. “Sebuah mobil sedan tanpa pelat TNKB terparkir selama ± 2 hari di lajur sebelah kiri JLNT Antasari arah Cipete,” demikian bunyi pernyataan tertulis yang diunggah pada Minggu pagi. Unggahan itu langsung menuai reaksi warganet yang mempertanyakan alasan pemilik meninggalkan kendaraannya di jalan layang yang notabene memiliki arus lalu lintas padat dan kecepatan tinggi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengecekan di lapangan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro dan Dishub DKI. Kendaraan itu jelas melanggar karena parkir di jalur cepat tanpa alasan darurat yang sah. Kami mencoba mencari pemilik melalui nomor rangka, tetapi kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sehingga menyulitkan identifikasi,” ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan.

Evakuasi demi Keamanan Pengguna Jalan

Proses penderekan dilakukan pada Minggu sore setelah upaya imbauan melalui media sosial tidak mendapatkan respons. Petugas dari Unit Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dishub menutup sementara satu lajur untuk memudahkan proses evakuasi. Mobil berwarna hijau itu diangkut menggunakan mobil derek ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk diamankan lebih lanjut. “Anggota Sat Lantas Jakarta Selatan dibantu petugas Dishub melakukan penderekan terhadap mobil sedan tanpa plat TNKB yang terparkir selama ± 2 hari di lajur sebelah kiri JLNT Antasari arah Cipete, untuk selanjutnya dibawa dan diamankan menuju Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas TMC Polda Metro Jaya dalam pembaruan unggahannya.

Sigit menambahkan, pemilik kendaraan dapat mengambil mobilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah dan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain. Selain denda administratif, pemilik juga harus bertanggung jawab atas biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.

Imbauan dan Aturan Tegas di JLNT

Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari–Blok M sepanjang sekitar 5,8 kilometer merupakan jalur bebas hambatan yang menghubungkan kawasan Antasari dengan Sudirman. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, jalan ini dilarang untuk dilalui kendaraan roda dua dan segala jenis kendaraan dilarang berhenti atau parkir di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana ringan atau denda maksimal Rp500.000.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan terpisah mengingatkan bahwa parkir sembarangan di jalan layang sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan beruntun. “Kami terus meningkatkan pengawasan melalui CCTV patroli dan kerja sama dengan kepolisian. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengendara agar tidak meninggalkan kendaraan di sembarang tempat, apalagi di jalur cepat seperti JLNT,” ucap Syafrin. Pihaknya juga membuka hotline 112 untuk melaporkan kendaraan mencurigakan atau yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Fenomena kendaraan mewah yang ditinggalkan di ruas jalan bukan kali pertama terjadi di Jakarta. Sebelumnya, pada Maret lalu, sebuah Toyota Alphard tanpa pelat juga sempat terparkir selama tiga hari di bahu Jalan Tol Dalam Kota hingga akhirnya diderek oleh petugas Jasa Marga. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui call center 110 atau akun media sosial jika menemukan kendaraan serupa. “Jangan main hakim sendiri. Laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Sigit.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User