IPW Dukung Sikap Tegas Prabowo pada Kasus Febrie Adriansyah

Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ja...

Jul 13, 2026 - 04:32
0 0
IPW Dukung Sikap Tegas Prabowo pada Kasus Febrie Adriansyah

Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sugeng menegaskan bahwa komitmen Kepala Negara untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan merupakan sinyal kuat bagi penguatan supremasi hukum di Indonesia. “Kami mengapresiasi sikap Bapak Presiden yang secara terbuka menyatakan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi,” ujar Sugeng.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah merupakan figur sentral yang pernah menduduki jabatan strategis di Korps Adhyaksa sebagai Jampidsus. Posisi tersebut memberikan kewenangan besar dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus. Kasus yang kini membelitnya bermula dari laporan IPW kepada KPK pada 14 Maret 2023 terkait dugaan gratifikasi dan kepemilikan harta tidak wajar bernilai miliaran rupiah. Setelah melalui tahap penyelidikan intensif, KPK pada awal Januari 2025 menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Febrie diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan beberapa kasus besar. Nilai transaksi yang masuk dalam radar penyidik diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar, mengalir melalui berbagai skema rekening penampung dan pihak ketiga. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sikap Tegas Presiden Prabowo

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Terpadu yang digelar di Istana Negara pada 20 Januari 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah menerima informasi lengkap mengenai status hukum Febrie Adriansyah. Di hadapan jajaran menteri dan pimpinan lembaga penegak hukum, Presiden menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Saya sudah meminta agar KPK bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada intervensi kekuasaan dalam kasus ini. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Prabowo dalam rapat tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan kemungkinan adanya upaya perlindungan terhadap Febrie mengingat posisinya yang pernah dekat dengan sejumlah pejabat tinggi.

Komitmen Presiden ini dinilai oleh IPW sebagai langkah progresif yang menegaskan kembali bahwa reformasi birokrasi dan penegakan hukum merupakan prioritas nasional. Sugeng menambahkan, “Kami berharap tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan KPK. Sikap Bapak Presiden harus diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya.”

Dorongan Transparansi dan Pengawasan Publik

IPW sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan kinerja kepolisian dan lembaga penegak hukum, telah lama mengadvokasi pengusutan tuntas kasus yang melibatkan Febrie. Sugeng mengungkapkan bahwa sejak laporan awal diajukan, IPW secara konsisten menyerahkan bukti-bukti tambahan dan mendorong KPK untuk mengembangkan penyidikan ke dimensi yang lebih luas. “Kami memiliki keyakinan bahwa di balik harta kekayaan Febrie, terdapat jejaring korupsi yang lebih besar,” kata Sugeng.

IPW juga meminta agar KPK segera melakukan langkah-langkah strategis, antara lain menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi, melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka, serta mengusut keterlibatan aktor-aktor di luar institusi Kejaksaan Agung. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih dalam kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.

“Kami mendorong KPK untuk membuka akses informasi publik secara berkala terkait perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses berjalan. Ini juga sebagai benteng agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Sugeng.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan menyatakan bahwa penyidikan terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi dan kantor tersangka, serta memeriksa lebih dari 20 saksi yang terdiri dari pegawai kejaksaan, staf administrasi, dan pihak swasta. Barang bukti yang telah disita meliputi dokumen keuangan, catatan transaksi, dan aset berupa properti senilai puluhan miliar rupiah.

Penguatan dukungan politik dari Presiden Prabowo menjadi modal penting bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan berkeadilan. Sikap tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa era baru pemberantasan korupsi tidak memberikan ruang bagi impunitas, siapapun pelakunya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User