Satpol PP DKI Selidiki Oknum Anggota Terkait Pungli di Cilincing

Jakarta – Aparat Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan membentuk tim investigasi internal terhadap seorang anggotanya, Givson Samosir, yang diduga ...

Jul 13, 2026 - 04:34
0 0
Satpol PP DKI Selidiki Oknum Anggota Terkait Pungli di Cilincing

Jakarta – Aparat Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan membentuk tim investigasi internal terhadap seorang anggotanya, Givson Samosir, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 300.000 terhadap pengelola sebuah rumah belajar di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius pimpinan setelah informasi tersebut mencuat ke publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (8/7/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik menyimpang yang mencederai marwah institusi. "Kami telah menginstruksikan Bidang Penegakan Peraturan dan Sumber Daya Manusia untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan," ujarnya.

Kronologi Dugaan Pungli

Insiden yang melibatkan Givson Samosir diduga terjadi pada awal Juli 2025 di salah satu rumah belajar yang berfungsi sebagai tempat kegiatan pendidikan nonformal bagi anak-anak usia sekolah di kawasan Cilincing. Berdasarkan penelusuran sementara, oknum anggota Satpol PP tersebut mendatangi lokasi dengan dalih pemeriksaan perizinan operasional. Namun, dalam pertemuan itu, pengelola rumah belajar dimintai sejumlah uang sebesar Rp 300.000 agar kegiatan belajar-mengajar tidak dihentikan.

Informasi mengenai dugaan pungli ini pertama kali menyebar melalui laporan masyarakat yang diterima oleh mekanisme pengaduan resmi Satpol PP DKI. Setelah diverifikasi, pimpinan Satpol PP segera membentuk tim untuk mengusut kebenaran materiil laporan tersebut. "Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan ini. Transparansi publik adalah kunci untuk membersihkan institusi dari praktik tercela," tambah pejabat tersebut.

Pengelola rumah belajar, yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, dalam keterangannya yang dikonfirmasi oleh petugas, mengaku merasa tertekan saat oknum tersebut datang. "Kami hanya ingin fokus mendidik anak-anak kurang mampu. Kejadian seperti ini sangat meresahkan," ujarnya seperti dikutip dari hasil wawancara investigasi internal.

Pernyataan Resmi Satpol PP DKI

Pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Juru Bicara, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Givson Samosir akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari tugas operasional di lapangan untuk memudahkan proses penyelidikan," katanya. Penonaktifan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo. Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penjatuhan sanksi administratif.

Selain aspek disiplin kepegawaian, Satpol PP DKI juga akan menelaah kemungkinan adanya pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pungutan liar oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kepercayaan publik.

Langkah tegas ini, menurut Juru Bicara, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Satpol PP DKI untuk menjaga integritas setelah sebelumnya beberapa kali terjadi kasus serupa di wilayah lain. "Kami tidak akan segan untuk merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah," tegasnya.

Sanksi Menanti bagi Pelaku

Hasil penyelidikan awal akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat pimpinan untuk menentukan langkah hukum dan administratif. Kepala Bidang Penegakan Peraturan menyatakan bahwa apabila unsur pelanggaran disiplin berat terpenuhi, maka hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan ke unit non-operasional, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Di sisi lain, Satpol PP DKI juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran serupa melalui kanal pengaduan yang sudah disediakan, seperti layanan Jakarta Lapor (JAKI) atau pos pengaduan internal di kantor Satpol PP. Hal ini untuk memperkuat pengawasan eksternal dan memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Satpol PP merupakan garda terdepan penegakan peraturan daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Dengan adanya penyelidikan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak perda dapat pulih, serta memberikan efek jera bagi oknum lain yang mencoba bermain-main dengan jabatan.

Konteks Reformasi Internal Satpol PP

Sejak tahun 2023, Satpol PP DKI Jakarta telah mencanangkan program reformasi internal bertajuk "Satpol PP Bersih dan Melayani". Program ini mencakup pembenahan sistem pengawasan, pelatihan integritas, serta penguatan mekanisme penegakan kode etik. Meski demikian, masih ditemukan segelintir oknum yang melanggar, seperti kasus di Cilincing ini. Kepala Inspektorat DKI Jakarta, dalam rapat koordinasi pimpinan pada Maret 2025 lalu, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat empat kasus pelanggaran disiplin serupa yang ditangani sepanjang tahun 2024, dengan dua di antaranya berujung pada sanksi pemberhentian.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, melalui pesan singkat, mendesak Satpol PP untuk menuntaskan penyelidikan ini secara transparan. "Masyarakat perlu tahu bahwa tidak ada tempat bagi praktik korup di jajaran Pemprov DKI. Kami akan terus mengawal proses ini," ujarnya. Dorongan dari legislatif ini menjadi tambahan tekanan bagi Satpol PP untuk segera mengambil tindakan konkret.

Dampak terhadap Rumah Belajar dan Komunitas

Rumah belajar yang menjadi sasaran pungli tersebut merupakan salah satu dari belasan pusat kegiatan nonformal yang tersebar di Jakarta Utara. Tempat ini menjadi tumpuan bagi sekitar 50 anak usia sekolah dasar dan menengah pertama dari keluarga ekonomi lemah. Dana operasional yang bersumber dari donasi sukarela, menurut pengelola, sangat terbatas. Sehingga, permintaan uang sebesar Rp 300.000 dinilai memberatkan dan mengancam keberlangsungan kegiatan.

Setelah kejadian, aktivitas belajar sempat dihentikan selama tiga hari sebagai langkah preventif sambil menunggu kejelasan status. Namun, setelah Satpol PP memberikan jaminan bahwa tidak akan ada intimidasi lanjutan, kegiatan kembali berjalan normal. Pendampingan dari LSM pendidikan setempat juga turut diberikan guna membantu pemulihan psikologis relawan pengajar yang sempat tertekan.

Dengan adanya penyelidikan ini, para pengelola rumah belajar berharap tidak ada lagi oknum yang coba-coba memeras. Mereka ingin fokus pada misi mencerdaskan anak-anak di wilayah pesisir Jakarta yang selama ini minim akses pendidikan berkualitas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User