Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang Melibatkan 27 Tersangka Terbongkar

Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, sedang mengusut tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang laki-laki. Pengungkapan per...

Jul 13, 2026 - 04:50
0 0
Kasus Pemerkosaan Remaja di Sampang Melibatkan 27 Tersangka Terbongkar

Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, sedang mengusut tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang laki-laki. Pengungkapan perkara ini berawal dari kecurigaan yang dirasakan oleh orang tua korban sebelum akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kapolres Sampang, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa (26/4) menyampaikan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah terlapor sebagai tersangka. “Kami mengamankan bukti permulaan yang cukup, dan saat ini sudah 27 laki-laki ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Kronologi Pengungkapan oleh Keluarga

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, orang tua korban—yang berinisial MA—mulai menaruh curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya dalam beberapa pekan terakhir. Korban menjadi lebih tertutup, sering murung, dan menunjukkan gelagat ketakutan. Kecurigaan itu memuncak ketika orang tua memeriksa perangkat telepon seluler korban dan menemukan sejumlah pesan percakapan yang mengindikasikan adanya tindakan eksploitasi seksual.

“Keluarga kemudian berinisiatif mendatangi Polres Sampang pada 21 April 2022 untuk membuat laporan resmi. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak melakukan pendalaman,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Gandhung Setiawan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, teridentifikasi bahwa peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa bulan dan melibatkan laki-laki dari berbagai latar belakang, termasuk yang masih berstatus pelajar, pekerja swasta, hingga warga setempat.

Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn, penyidik mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang.

AKBP Siswoyo Adi Wijaya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. “Kami tidak akan pandang bulu. Identitas para tersangka sudah kami kantongi, sebagian di antaranya sudah ditahan, dan sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya. Kapolres juga menambahkan bahwa tim penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang sengaja memfasilitasi kejadian tersebut.

Perlindungan Korban dan Dukungan Psikososial

Di sisi lain, Unit PPA Polres Sampang berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sampang untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Kepala DP3AKB, Siti Nurhayati, menyebutkan bahwa korban saat ini berada dalam penanganan tim psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya. “Kami sediakan tempat yang aman dan layanan konseling berkala. Informasi yang bersifat sensitif kami jaga agar korban tidak kembali trauma,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan hukum dan memastikan proses peradilan berpihak pada hak-hak korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dalam keterangan terpisah menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat menghambat proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang mengonfirmasi bahwa pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap tersangka yang belum tertangkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak di lingkungan masing-masing. “Ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan keluarga dan respons cepat aparat terhadap laporan kekerasan seksual pada anak,” pungkas AKBP Siswoyo.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User