Legislasi Pemilu Mendesak, Ratusan Putusan MK Belum Direspon
Jakarta, Apaberita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Desakan ini mencuat seiring menump...
Jakarta, Apaberita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Desakan ini mencuat seiring menumpuknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerlukan tindak lanjut legislasi, sekaligus mencegah ketidakpastian hukum menjelang Pemilu 2029.
Undang-undang yang telah digunakan dalam dua gelaran pemilu serentak, yakni pada 2019 dan 2024, dinilai tidak lagi memadai menghadapi desain besar sistem kepemiluan yang tertuang dalam sejumlah putusan MK. Seorang pakar hukum pemilu mengingatkan bahwa respons legislasi yang lamban bisa menciptakan kekacauan teknis pada pemilu mendatang.
"Banyak putusan penting MK yang belum direspons pembentuk undang-undang. Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan akibat dari tumpukan putusan ini," ujar peneliti yang telah menabulasi puluhan putusan tersebut, saat dihubungi Apaberita, Rabu (7/5).
Berdasarkan penelusuran Apaberita, tidak kurang dari 30 putusan MK yang dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir berkaitan langsung dengan perubahan fundamental desain pemilu. Beberapa di antaranya bersifat self-executing sehingga langsung berlaku, tetapi sebagian besar membutuhkan penyesuaian norma dalam undang-undang yang baru.
Tumpukan Putusan MK yang Menanti Tindak Lanjut
Hingga pertengahan 2025, tercatat puluhan putusan MK yang menyasar materi muatan UU Pemilu. Putusan-putusan itu tidak sekadar membatalkan pasal, melainkan membentuk arah baru kebijakan hukum kepemiluan. Fakta ini menempatkan MK tidak hanya sebagai pengadil norma, tetapi juga aktor sentral perubahan desain pemilu nasional.
"MK membentuk arah baru kebijakan hukum pemilu," tegas peneliti tersebut. Dari jumlah itu, sejumlah putusan dikategorikan sebagai putusan monumental karena dampaknya yang luas terhadap sistem elektoral.
Salah satu yang paling mendasar adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK memisahkan model keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Majelis hakim menilai model lima kotak suara yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024 telah membebani pemilih dan penyelenggara secara berlebihan. Putusan itu memerintahkan desain baru berupa pemilu nasional dan pemilu lokal yang diselenggarakan dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun.
Kendati demikian, MK hanya memberikan arahan konstitusional bersifat umum. Detail teknis seperti tahapan pemilu, desain kelembagaan, sinkronisasi masa jabatan, hingga penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada DPR dan presiden untuk dituangkan dalam undang-undang. Tanpa legislasi yang memadai, para penyelenggara pemilu berpotensi menghadapi kekosongan hukum pada tahapan persiapan 2029.
Penghapusan Presidential Threshold dan Revisi Ambang Batas Parlemen
Selain putusan soal desain keserentakan, MK juga telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Putusan tersebut menghilangkan syarat minimal perolehan kursi atau suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan ini berimplikasi signifikan terhadap arsitektur kepartaian dan pola kompetisi pada pemilu presiden mendatang.
Di saat yang sama, MK juga menyentuh ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Putusan terkait isu ini mengubah cara partai politik mengonversi suara menjadi kursi di Senayan. Meskipun detail putusan masih memerlukan perumusan teknis, arah perubahan tersebut mensyaratkan revisi menyeluruh atas ketentuan dalam UU Pemilu maupun UU partai politik.
Revisi ini bukan persoalan sederhana. Penyesuaian terhadap putusan-putusan itu membutuhkan sambungan legislasi yang padu dan tidak bisa dilakukan secara parsial. "Desain besar sistem pemilu kita sudah diubah MK, tapi pembentuk undang-undang justru belum melakukan apa-apa," kata sumber Apaberita.
Risiko Tanpa Legislasi
Jika DPR dan pemerintah tidak segera menginisiasi pembahasan revisi UU Pemilu, risiko ketidakpastian hukum pada Pemilu 2029 akan sulit dihindari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menghadapi kesulitan dalam menyusun regulasi teknis, mulai dari tahapan, pendaftaran partai politik, hingga logistik pemilu, karena payung hukum setingkat undang-undang belum diperbarui.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pembahasan undang-undang politik kerap memakan waktu panjang dan rentan tarik-menarik antar fraksi di DPR. Apabila dimulai pada 2026, para pemangku kepentingan hanya memiliki waktu kurang dari tiga tahun untuk menyelesaikan revisi, menyusun peraturan turunan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada publik dan partai politik peserta pemilu.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat dihubungi terpisah belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, sumber di lingkungan Komisi II DPR RI mengindikasikan bahwa rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan pemerintah mulai dirintis meskipun belum menetapkan jadwal pasti. "Kami menunggu surat presiden untuk memulai pembahasan," ujarnya singkat.
Peneliti pemilu mendesak agar proses legislasi tidak berlarut-larut. "Pembentuk undang-undang harus segera merespons. Kita tidak bisa menunggu hingga mendekati tahapan pemilu baru sibuk merevisi undang-undang," ia menandaskan. Jika tidak, kepastian hukum yang menjadi pilar utama pemilu demokratis akan terancam.
Baca juga:
Comments (0)