MAKI Apresiasi Presiden Prabowo atas Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi
Jakarta — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penanganan sebelumnya ke Kejaksaan Agung. Sikap i...
Jakarta — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penanganan sebelumnya ke Kejaksaan Agung. Sikap itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menilai kebijakan pengendalian perkara oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi kunci percepatan penuntasan kasus-kasus besar tersebut.
Boyamin menyebutkan, ketiga perkara yang dilimpahkan merupakan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik dan sempat tertahan di lembaga antirasuah. Ia menegaskan bahwa intervensi langsung Presiden melalui rapat koordinasi terbatas membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa intervensi politik.
“Kami melihat Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen yang tinggi. Pengendalian perkara yang beliau lakukan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor, sekaligus menghilangkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum,”
ujar Boyamin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Pelimpahan Tiga Perkara Strategis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung mencakup dugaan korupsi pada proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp2,1 triliun, penyalahgunaan dana restrukturisasi bank daerah, dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat tinggi kementerian. Salah satu nama yang mencuat adalah Febrie Adriansyah, yang disebut-sebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang dan suap pengadaan barang dan jasa di institusi tempatnya bertugas.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik sebelumnya pada 12 Mei 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kemudian menetapkan tim jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dalam rapat pleno Kejaksaan Agung pada 18 Mei 2025, seluruh berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Boyamin mengapresiasi kecepatan Kejaksaan Agung yang hanya membutuhkan waktu enam hari untuk menyatakan berkas lengkap. “Ini rekor tersendiri. Biasanya berkas perkara kompleks memerlukan waktu berbulan-bulan. Dukungan penuh dari Presiden jelas memperlancar koordinasi antarlembaga,” katanya.
Peran Presiden Prabowo dalam Pengendalian Perkara
Menurut Boyamin, keberhasilan pelimpahan ini tidak lepas dari arahan Presiden Prabowo yang sejak awal masa pemerintahannya menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern pada April 2025, Presiden telah menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Presiden Prabowo telah menindaklanjuti janji kampanyenya. Beliau tidak hanya retorika. Pengendalian perkara yang beliau lakukan bersifat langsung dan terukur, tanpa menabrak independensi penegak hukum,” tegas Boyamin. Ia mencontohkan, dalam kasus ini, Presiden memanggil Jaksa Agung dan pimpinan lembaga antikorupsi untuk membahas hambatan penanganan perkara dan mencari solusi tanpa mencampuri teknis penyidikan.
Keputusan Presiden untuk memperkuat Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan penuntutan juga dinilai tepat. MAKI mencatat, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, wewenang kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi semakin luas. Pelimpahan tiga perkara ini sekaligus menjadi uji coba efektivitas koordinasi di bawah arahan Presiden.
Respons Publik dan Harapan MAKI
MAKI mendesak agar proses persidangan ketiga perkara tersebut berlangsung transparan dan akuntabel. Boyamin meminta majelis hakim yang akan menangani perkara tidak ragu menjatuhkan vonis maksimal, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kami akan mengawal setiap tahap persidangan. Jika ada indikasi permainan di balik layar, MAKI tidak segan melaporkan kepada Presiden dan Komisi Yudisial,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak memberi ruang bagi praktik suap dan gratifikasi di lingkungan sekitar.
Langkah pelimpahan tiga perkara ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, mengatakan bahwa sinergi antara Presiden, Kejaksaan Agung, dan lembaga antikorupsi adalah bentuk nyata dari checks and balances yang sehat. “Asalkan tetap dalam batas kewenangan masing-masing, dukungan presiden justru diperlukan agar penegakan hukum tidak terkatung-katung oleh tarik-menarik kepentingan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 12 orang tersangka dari tiga perkara tersebut, dengan total aset yang telah disita mencapai Rp870 miliar. Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pekan pertama Juni 2025.
Boyamin berharap momentum ini tidak berhenti pada tiga perkara saja. MAKI mendesak agar seluruh perkara korupsi berusia lebih dari satu tahun yang mandek di berbagai lembaga penegak hukum segera dievaluasi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan mekanisme serupa. “Presiden Prabowo telah membuka jalan. Kini tinggal konsistensi semua pihak,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)