PDIP Dorong Rapat Komisi III DPR Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pimpinan Komisi III segera menggelar rapat kerja guna membahas penanganan hukum perkara pemerkosaan terhadap seorang remaja perempua...
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pimpinan Komisi III segera menggelar rapat kerja guna membahas penanganan hukum perkara pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditembuskan kepada Ketua DPR pada Selasa (15/4/2025).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menegaskan bahwa rapat harus dilakukan paling lambat pekan depan. “Kami meminta pimpinan Komisi III menjadwalkan rapat dengan mengundang Kapolri dan jajaran Polda Jawa Timur. Kasus ini sudah menyita perhatian publik dan harus ditangani secara transparan dan cepat,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Desakan Segera Tangkap Seluruh Pelaku
Menurut Trimedya, kepolisian baru menangkap 12 dari 27 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan itu. Sisanya masih buron. “Kami mendengar laporan bahwa penangkapan berjalan lambat. Padahal, nama dan identitas pelaku sudah diketahui. Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pelaku karena tekanan tertentu,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Torjun, Sampang, diduga diseret ke sebuah rumah kosong dan diperkosa secara bergilir oleh lebih dari dua lusin pria pada Sabtu malam, 5 April 2025. Insiden memilukan itu terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik. Korban saat ini masih menjalani pendampingan psikologis di rumah aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
Fraksi PDIP menilai, lambatnya penangkapan terhadap para buron dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Kami memberikan waktu satu pekan kepada Polda Jawa Timur untuk menangkap seluruh pelaku. Jika tidak, Komisi III akan membentuk Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Kasus ini,” ancam Trimedya.
Fungsi Pengawasan DPR Bekerja
Dewan Perwakilan Rakyat, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Dalam konteks kasus Sampang, Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan berwenang meminta keterangan pejabat negara terkait penanganan suatu perkara. “Ini bukan sekadar soal rasa prihatin. Kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk memastikan negara hadir melindungi korban dan memberikan keadilan,” kata Trimedya dalam sesi jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
Rapat yang diusulkan akan mengagendakan tiga hal pokok: pertama, mendengarkan kronologis lengkap dari pihak kepolisian; kedua, evaluasi langkah penangkapan dan perlindungan saksi-korban; dan ketiga, memastikan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara maksimal. “Kami ingin memastikan pasal pemerkosaan yang ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati benar-benar diterapkan,” imbuhnya.
Dukungan Fraksi Lain dan Respons Publik
Sejumlah anggota DPR dari fraksi lain menyatakan dukungan terhadap inisiatif PDIP. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki basis massa di Madura melalui juru bicaranya, Syaiful Huda, menyebut kasus ini mencoreng wajah Pulau Garam. “Kami menunggu hasil rapat Komisi III. PKB siap mendukung penuh langkah-langkah konkret untuk menangkap semua pelaku dan memberikan efek jera,” kata Huda dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (AAKS) menyambut baik rencana rapat tersebut dan mendesak DPR untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik maupun uang. Ketua AAKS, Siti Mazuma, menilai bahwa kasus Sampang menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam menegakkan UU TPKS. “Kami berharap Komisi III tidak berhenti pada rapat seremonial, melainkan mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku diadili,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kabid Humas, Komisaris Besar Dirmanto, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan rapat tersebut dan siap hadir. “Kami terbuka dan siap memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan DPR. Delapan belas terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami optimistis bisa segera ditangkap,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis sore. Ia menambahkan, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah upaya penyembunyian pelaku.
Trimedya Panjaitan menegaskan kembali bahwa Fraksi PDIP tidak akan mentoleransi segala bentuk penghalangan keadilan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Ini bukan cuma urusan polisi, tapi urusan bangsa. Segera tuntaskan!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, belum memberikan keterangan resmi kapan rapat akan dijadwalkan. Namun, sumber di lingkungan Sekretariat Komisi III menyebutkan rapat kemungkinan digelar pada Selasa (22/4/2025) mendatang, dengan mengundang Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga:
Comments (0)