Tan Kian, Saksi Baru dalam Kasus Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus meluas. Kejaksaan Agung menghadirkan nama baru...

Jul 13, 2026 - 05:01
0 0
Tan Kian, Saksi Baru dalam Kasus Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus meluas. Kejaksaan Agung menghadirkan nama baru dalam pusaran perkara ini, yaitu Tan Kian, seorang pengusaha yang diduga memiliki hubungan transaksional dengan tersangka. Pemeriksaan terhadap Tan Kian sebagai saksi digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Selasa, 8 Juli 2026, pukul 09.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Saksi Tan Kian telah kami periksa secara marathon selama hampir tujuh jam. Beliau hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik,”
ujar Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2026). Kehadiran Tan Kian menandai ekspansi penyidikan ke ranah pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau penyuplai aliran dana pada sejumlah proyek dan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung pada periode 2023–2025.

Profil Singkat Tan Kian

Tan Kian, lahir di Medan pada 19 Agustus 1972, tercatat sebagai pemilik dan direktur utama PT Cipta Mineral Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan perdagangan hasil bumi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM per 31 Desember 2024, perusahaan tersebut memiliki aset tercatat senilai Rp 2,1 triliun. Tan Kian juga menjabat sebagai komisaris di PT Loka Maritim Internasional, kontraktor pelabuhan yang pada tahun 2024 memenangkan proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dua perusahaan ini menjadi sorotan karena tidak terafiliasi langsung dengan grup besar yang telah dikenal, namun memiliki arus kas yang signifikan. Tan Kian dikenal di kalangan bisnis sebagai figur yang tertutup, namun pernah disebut dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 87 miliar yang mengalir ke rekening terafiliasi dengan salah satu penasihat hukum yang pernah menangani perkara di Jampidsus. Laporan transaksi tersebut dikaji oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada penyidik pada Mei 2026.

Hubungan dengan Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/F.2/Fd.2/03/2026. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan perkara serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada beberapa kasus besar. Salah satunya adalah penghentian penyelidikan terhadap sebuah perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan di Sulawesi Tengah pada awal 2024.

Menurut keterangan resmi Tim Penyidik yang dikutip Simanjuntak,

“Tan Kian diduga menjadi salah satu pihak yang memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara pihak yang berkepentingan dengan tersangka Febrie. Perusahaannya juga sempat beberapa kali menerima transfer dari entitas yang belakangan mendapat SP3.”
Penyidik kini menelusuri aliran dana sebesar Rp 43 miliar yang masuk ke rekening PT Cipta Mineral Nusantara pada kurun Oktober–Desember 2024, periode yang berdekatan dengan terbitnya SP3 kasus tambang tersebut.

Pemeriksaan dan Keterangan Saksi

Selama pemeriksaan, Tan Kian didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada awak media seusai pemeriksaan, Tan Kian tidak banyak berkomentar.

“Saya sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya dan mengikuti seluruh proses hukum. Semua akan jelas pada waktunya,”
ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan penyidik, Tan Kian dicecar 42 pertanyaan seputar perkenalannya dengan Febrie Adriansyah, beberapa pengusaha tambang lainnya, serta asal-usul dana yang mengalir ke rekening perusahaannya. Saksi juga dimintai konfirmasi mengenai dokumen-dokumen perusahaan yang diduga digunakan sebagai kendaraan pencucian uang. Satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Tan Kian tidak membantah adanya kontak bisnis dengan pihak-pihak yang terkait kasus, namun membantah keterlibatan langsung dalam transaksi yang melanggar hukum.

Kejaksaan Agung masih membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk mantan pejabat struktural Jampidsus dan perwakilan korporasi tambang. Simanjuntak menegaskan,

“Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Kami tidak akan berhenti pada satu nama pun, sepanjang bukti mengarah ke sana.”
Sementara itu, Febrie Adriansyah yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan menghadapi seluruh proses hukum dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menggodok kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam berkas perkara, mengingat ada indikasi penyamaran aset oleh pihak-pihak yang terkait. Publik kini menunggu apakah Tan Kian hanya akan berstatus sebagai saksi ataukah statusnya bisa meningkat seiring temuan baru dalam persidangan nanti.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User