PAN Kutuk Keras Pemerkosaan 27 Pria di Sampang, Dukung Penegakan Hukum
Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan kecaman keras terhadap peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 pria terhadap seorang remaja perempuan di Ka...
Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan kecaman keras terhadap peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 pria terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menegaskan bahwa tindakan biadab tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak secara hukum seberat-beratnya.
“Kami mengutuk sekeras-kerasnya kejadian ini. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat kejam, apalagi korban masih di bawah umur. Negara tidak boleh absen dalam memberikan keadilan bagi korban,” ujar Endang Agustina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7/2026).
Peristiwa yang terjadi pada awal Juli 2026 di sebuah desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, itu menggegerkan publik setelah korban melapor ke kepolisian. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Resor Sampang, korban yang berusia 15 tahun diduga diperkosa secara bergilir oleh puluhan pria di sebuah rumah kosong. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Timur.
Apresiasi Terhadap Gerak Cepat Kepolisian
Endang Agustina memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengusut kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dwi Hartono, menyatakan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Sampang dan Polda Jatim yang dalam waktu singkat berhasil mengamankan para pelaku. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” kata Endang.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Setiawan, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2026) menjelaskan bahwa para pelaku rata-rata berusia 20 hingga 40 tahun, dan sebagian besar merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang menunjukkan adanya luka serius pada organ reproduksi korban.
Desakan Penegakan Hukum Maksimal
Fraksi PAN mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. Endang Agustina merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. “Perbuatan ini bisa dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa ditambah sepertiga karena dilakukan oleh lebih dari satu orang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar para pelaku dikenakan sanksi kebiri kimia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual. “Tindakan kebiri kimia harus dipertimbangkan agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya,” ujar politisi PAN yang juga duduk di Badan Legislasi DPR itu.
Peran Aktif Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Endang Agustina juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual. Ia meminta pemerintah daerah Sampang untuk meningkatkan pengawasan lingkungan dan memperkuat sosialisasi perlindungan anak. “Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Bukan hanya aparat, tetapi orang tua, tokoh agama, dan pemerintah desa harus mengambil bagian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual,” katanya.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dalam pernyataan resminya menyampaikan belasungkawa mendalam kepada korban dan keluarga, serta berjanji akan mendukung penuh proses hukum. Pemerintah Kabupaten Sampang telah mendirikan posko pengaduan dan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga turun tangan dengan mengirimkan tim pendamping hukum dan psikologis. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyatakan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Ini adalah kekerasan sistemik yang sangat memprihatinkan. Kami akan memantau agar proses peradilan berjalan transparan dan korban mendapatkan haknya,” ujarnya.
Seruan Pencegahan Berkelanjutan
Fraksi PAN melalui Endang Agustina menyerukan agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai bagi program perlindungan anak, termasuk pelatihan deteksi dini kekerasan seksual di tingkat desa. “Kita tidak boleh lengah. Harus ada sistem peringatan dini yang melibatkan kader PKK, posyandu, dan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polres Sampang telah melakukan rekonstruksi kejadian dan memeriksa puluhan saksi. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk pemulihan fisik dan psikologis. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan pelaku dalam jumlah yang sangat besar dan korban yang masih anak-anak.
Baca juga:
Comments (0)