Imigrasi Cegah Ferbri Ardiansyah Tinggalkan Indonesia

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memberlakukan langkah pencegahan terhadap Ferbri Ardiansyah untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Keputusan terse...

Jul 13, 2026 - 06:49
0 0

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi memberlakukan langkah pencegahan terhadap Ferbri Ardiansyah untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada Kamis (16/1) sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari pihak kepolisian yang tengah menangani proses hukum tertentu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh, menyatakan bahwa status pencegahan telah dicatatkan ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian terintegrasi. Dengan demikian, seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas akan otomatis menolak permohonan keberangkatan yang bersangkutan. "Langkah ini diambil setelah menerima surat permohonan lengkap dari penyidik. Sistem kami telah aktif dan akan berlaku efektif seketika," tegas Ahmad di Jakarta, Jumat (17/1).

Permohonan Pencegahan dari Ditreskrimsus

Berdasarkan dokumen administrasi yang diterima, langkah pencegahan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya. Permohonan tersebut dilayangkan guna memastikan keberadaan Ferbri Ardiansyah tetap berada di dalam yurisdiksi hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Kebijakan ini merupakan wujud nyata sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mengamankan kepentingan proses peradilan pidana.

“Tujuan utama dari pencekalan ini adalah mencegah subjek hukum melarikan diri ke luar negeri. Ini prosedur sah yang diatur undang-undang untuk mendukung kelancaran penyidikan,” ujar Ahmad Nursaleh menambahkan. Pihak imigrasi menegaskan tidak dapat memberikan rincian substansi perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian karena hal tersebut masuk dalam domain kewenangan penyidik.

Dasar Hukum dan Prosedur Pencegahan

Langkah administratif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 91 dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melaksanakan pencegahan terhadap Warga Negara Indonesia keluar negeri berdasarkan permintaan dari penegak hukum, termasuk kepolisian. Prosedur ini tidak bersifat permanen dan memiliki batas waktu yang ketat.

Secara teknis, setelah surat permohonan diverifikasi, Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan data identitas Ferbri Ardiansyah ke dalam daftar cegah. Data yang dicatat meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta nomor identitas kependudukan dan paspor. Ketika petugas di konter imigrasi melakukan pemindaian, sistem akan langsung menampilkan sinyal merah yang menandakan adanya larangan bepergian.

Masa Berlaku dan Mekanisme Hukum Lanjutan

Keputusan pencegahan ini ditetapkan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan. Ahmad Nursaleh menjelaskan bahwa jika dalam kurun waktu tersebut penyidikan dianggap cukup dan tidak lagi memerlukan penahanan di wilayah Indonesia, penyidik wajib mengirimkan surat pencabutan pencegahan. Sebaliknya, jika diperlukan waktu lebih lama, permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila Ferbri Ardiansyah tetap memaksa untuk melintasi TPI, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk menahan dokumen perjalanan yang bersangkutan dan melaporkan tindakan tersebut kepada instansi pemohon. Proses ini juga membuka kemungkinan bagi pihak kepolisian untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau bahkan mengajukan permohonan red notice ke Interpol jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran serius terkait keberadaan di luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara yang melibatkan nama Ferbri Ardiansyah. Meski demikian, langkah cepat koordinasi antara kepolisian dan imigrasi ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas atau yang memerlukan pendalaman alat bukti secara komprehensif oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User