Guru Ngaji di Parung Diduga Cabuli Murid, Orang Tua Melapor
Kepolisian Resor Bogor tengah memproses laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Korban yang masih duduk di bangku sekol...
Kepolisian Resor Bogor tengah memproses laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga menjadi sasaran pelecehan seksual oleh guru mengajinya sendiri. Orang tua korban resmi melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor pada Kamis, 20 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial MA (8), siswa kelas 2 SD, sementara terduga pelaku adalah S (45), pria yang sudah sekitar tiga tahun menjadi pengajar mengaji di sebuah musala di Desa Bojong Indah, Parung. Laporan diterima dengan nomor LP/B/XX/III/2025/JBR/Res Bogor. Ibu korban, sebut saja NR, mengungkapkan keterkejutannya. "Saya tidak pernah menyangka orang yang saya percayai mengajari anak saya membaca Al-Qur'an tega melakukan perbuatan seperti itu," ujarnya saat ditemui di Mapolres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Andika Maulana, menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami telah menerima laporan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk orang tua korban dan beberapa pihak terkait. Terduga pelaku akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (21/3/2025). Andika menambahkan, proses penegakan hukum akan mengedepankan asas praduga tak bersalah namun tetap serius menangani kasus yang menyangkut anak.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Peristiwa yang mengguncang warga Parung itu terungkap setelah orang tua korban menyadari perubahan perilaku pada MA. Anak tersebut disebutkan menjadi pendiam dan kerap ketakutan untuk pergi mengaji. Setelah melakukan pendekatan secara perlahan, MA akhirnya menceritakan bahwa ia telah mengalami sentuhan tidak senonoh dan perlakuan yang tidak pantas dari S. Aksi tersebut diduga terjadi berulang kali sejak awal Maret 2025, biasanya selepas jam mengaji sore hari di ruang belakang musala.
Menurut pengakuan korban yang disampaikan kepada penyidik, pelaku mengancam akan memarahi dan tidak mengizinkannya mengaji lagi jika berani bercerita kepada siapa pun. Akibat tekanan itu, MA menyimpan sendiri penderitaannya selama hampir tiga pekan. Orang tua yang curiga akhirnya meyakinkan anaknya untuk terbuka. "Setelah tahu, kami langsung membawa anak ini ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan esok paginya segera ke polisi," kata NR dengan nada lirih.
Ketua RT setempat, Herman, mengaku tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi di lingkungannya. "Saya kaget karena S dikenal sebagai guru ngaji yang baik, namun tentu kami sepenuhnya mempercayakan proses ini kepada aparat hukum," ujarnya. Herman menambahkan, saat ini musala tempat S mengajar untuk sementara ditutup dari aktivitas mengaji anak-anak hingga ada kejelasan hukum.
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta dapat ditambah sepertiga jika dilakukan oleh tenaga pendidik," jelas AKP Andika Maulana. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Siti Nurhaliza, menyatakan bahwa timnya telah menerjunkan psikolog untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi mental korban. "Hari ini kami sudah bertemu dengan korban dan keluarga. Kami akan mendampingi secara intensif agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Proses hukum tetap kami kawal agar korban mendapatkan keadilan," ucapnya saat dihubungi terpisah. Korban saat ini berada dalam pengawasan orang tua dan belum kembali ke sekolah untuk sementara waktu.
Langkah ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bogor. Ketua KPAID Bogor, Ahmad Fauzi, mengimbau seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperketat pengawasan dan membangun sistem pelaporan yang aman bagi anak. "Ini menjadi pengingat bahwa predator anak bisa berada di lingkungan yang kita anggap aman. Harus ada edukasi kepada anak tentang bagian tubuh yang tak boleh disentuh dan keberanian untuk melapor," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati Bogor, Iwan Setiawan, turut mengecam keras dugaan pencabulan tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor. Saya perintahkan dinas terkait untuk memastikan korban mendapatkan dukungan penuh," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih dalam pemantauan polisi dan belum dilakukan penahanan. Polres Bogor menyatakan akan segera menggelar perkara begitu seluruh bukti dan keterangan saksi dirasa cukup. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan figur pendidik agama, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya sistem perlindungan anak terintegrasi di setiap lapisan masyarakat.
Baca juga:
Comments (0)