DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bali

Denpasar, Apaberita – Aparat kepolisian diminta bergerak cepat mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam di wilayah Bali. Anggota Komisi III DP...

DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bali

Denpasar, Apaberita – Aparat kepolisian diminta bergerak cepat mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam di wilayah Bali. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa para pelaku tindakan main hakim sendiri tersebut tidak boleh lolos dari jeratan hukum. Peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2026, itu kembali menyorot lemahnya penegakan hukum di tingkat masyarakat.

“Kami mendesak Polda Bali untuk segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Tidak ada alasan pembenar bagi aksi main hakim sendiri di negara hukum seperti Indonesia,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita, Jumat (4/7/2026).

Kronologi Berdarah di Pinggiran Bali

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika seorang pria paruh baya yang belum diketahui identitasnya diduga tertangkap tangan mencuri ayam milik warga di sebuah desa di Kabupaten Badung. Warga yang geram langsung menghakimi pria tersebut secara brutal. Ia sempat dianiaya hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh sebelum akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang diamankan. Kapolres setempat berjanji akan memproses hukum siapapun yang terbukti terlibat.

Desakan Tegas dari Senayan

Abdullah yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan jika berakibat kematian, ancamannya bisa mencapai tujuh tahun.

“Ini bukan hanya soal pencurian ayam. Ini soal nyawa manusia yang hilang secara tidak beradab. Negara tidak boleh kalah dengan budaya kekerasan. Oleh karena itu, saya minta Kapolri dan Kapolda Bali untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur itu meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat. Ia mengingatkan bahwa aksi pengeroyokan justru membuat warga biasa yang awalnya menjadi korban berubah menjadi pelaku kejahatan. “Jika memang ada tindak pidana pencurian, serahkan kepada polisi. Jangan sampai kita sendiri yang melanggar hukum dan harus berurusan dengan aparat,” imbuhnya.

Tren Pengeroyokan yang Meresahkan

Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026, setidaknya terdapat 14 kasus pengeroyokan yang berujung kematian di berbagai daerah. Bali menempati peringkat ketiga setelah Jawa Timur dan Sumatera Utara dalam frekuensi aksi main hakim sendiri yang berakibat fatal. Fenomena ini, menurut pengamat, kerap dipicu oleh ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lemahnya respons kepolisian terhadap laporan kejahatan kecil.

Abdullah mengakui bahwa faktor sosial-ekonomi turut memperparah kondisi tersebut. Namun, ia menolak keras jika hal itu dijadikan pembenar. “Kita hidup di dalam sistem hukum yang jelas. Jika setiap persoalan diselesaikan dengan kekerasan massal, maka anarki yang akan terjadi. DPR akan terus mengawal proses penegakan hukum agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.

Respon dan Langkah Kepolisian

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar I Gusti Ayu Diah, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk memburu para pengeroyok. “Kami sedang bekerja. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan kami sudah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Namun, lambatnya proses hukum menuai kritik dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Mereka menilai kasus tersebut menjadi cermin betapa aparat seringkali lamban dalam merespon aksi brutal yang melibatkan massa. Desakan agar pelaku segera ditangkap kian menguat seiring viralnya rekaman video pengeroyokan yang beredar di media sosial.

Hingga artikel ini ditulis, keluarga korban juga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi masih berupaya mengidentifikasi jasad korban melalui sidik jari dan berkoordinasi dengan komunitas setempat.

Komitmen DPR Mengawal Penegakan Hukum

Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kapolri dalam rapat kerja mendatang untuk membahas secara khusus maraknya kasus pengeroyokan. “Kami ingin ada langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji. Sekarang saatnya ada tindakan nyata,” pungkasnya.

Dengan panjangnya rantai birokrasi dan kompleksitas sosial yang melingkupi kasus ini, publik kini menanti sejauh mana kepolisian mampu menuntaskan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku. Upaya legislatif melalui fungsi pengawasan DPR diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di akar rumput, sehingga tidak ada lagi nyawa melayang hanya karena seekor ayam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User