Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP, Tak Ada Kompensasi
Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memutuskan menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) penyediaan maka...
Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memutuskan menutup permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan bergizi, Senin (27/7/2026). Keputusan ini diambil setelah audit internal menemukan penyimpangan serius di ratusan dapur yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Sudaryono menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi unit yang mengabaikan mutu gizi. “Saya pastikan, seluruh 833 dapur ini tidak akan menerima pembayaran sepeser pun. Bukan seperti era sebelumnya yang masih memberikan kompensasi meskipun jelas-jelas melanggar,” ujarnya tegas.
Rangkaian Pelanggaran Terstruktur
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Semester I 2026, 833 dari 1.200 SPPG yang tersebar di 34 provinsi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan minimal. Temuan paling dominan adalah pengurangan porsi protein hewani hingga 40 persen dari standar, penggunaan bahan pangan kadaluwarsa, serta sanitasi dapur yang tidak sesuai pedoman Kementerian Kesehatan.
Di Jawa Timur, misalnya, 112 dari 300 dapur yang diaudit terbukti mengurangi takaran daging ayam dan telur secara sistematis. Sementara di Nusa Tenggara Timur, 32 SPPG dari total 45 unit di provinsi itu tidak memiliki fasilitas penyimpanan dingin yang memadai, menyebabkan banyak bahan pangan rusak sebelum diolah. Temuan serupa juga terungkap di Sulawesi Selatan dan Papua.
“Ini bukan kelalaian kecil. Ini adalah efisiensi yang melanggar hak dasar anak-anak kita untuk mendapatkan makanan bergizi. Saya tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” kata Sudaryono yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Pertanian dan dikenal dekat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Tidak Ada Kompensasi, Kontrak Diputus Sepihak
Kebijakan penutupan tanpa pembayaran ini merupakan terobosan yang berbeda dengan masa kepemimpinan sebelumnya, yaitu era Dadan Hindayana. Pada periode lalu, dapur yang kedapatan melanggar tetap menerima dana operasional dengan alasan menjaga keberlangsungan program. Namun, Sudaryono menilai praktik tersebut justru menjadi celah pemborosan anggaran negara.
“Dulu, logikanya ‘melanggar tapi tetap dibayar’. Sekarang, kami tutup dan tidak kami beri kompensasi. Biar jadi pelajaran,” tegasnya.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 78 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (24/7/2026) setelah Rapat Koordinasi Khusus dengan seluruh direktur dan kepala biro. Dalam rapat itu, disepakati bahwa pemutusan kontrak berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Pemilik dapur yang terkena dampak tidak dapat mengajukan klaim pembayaran untuk bulan Juli maupun sisa kontrak.
Dampak dan Skema Penggantian
Penutupan masif ini mempengaruhi sekitar 1,2 juta penerima manfaat yang terdiri dari siswa sekolah dasar, menengah, serta ibu hamil di daerah-daerah prioritas. Namun, BGN mengklaim telah menyiapkan skema darurat untuk menjamin kelangsungan distribusi makanan bergizi. Sebanyak 367 SPPG yang lolos verifikasi akan ditingkatkan kapasitasnya dan didukung oleh mobilisasi dapur keliling (mobile kitchen) di titik-titik kritis.
Direktur Distribusi BGN, Retno Wulandari, menyatakan bahwa peralihan distribusi akan dilakukan bertahap mulai pekan pertama Agustus. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Tidak akan ada anak yang kelaparan karena penghentian ini,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Selain itu, BGN segera membuka tender ulang untuk 500 dapur baru dengan persyaratan lebih ketat, termasuk audit berkala oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kewajiban melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Sudaryono menegaskan akan membangun sistem pelaporan digital yang terhubung langsung dengan pusat, sehingga setiap penyimpangan dapat terdeteksi secara real-time.
Respon DPR dan Komisi IX
Langkah tegas BGN ini menuai apresiasi dari Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan dukungan penuh. “Kami menilai ini sebagai langkah maju dalam menegakkan standar gizi nasional. DPR mendorong seluruh kementerian terkait untuk bersinergi,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (28/7/2026).
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, menambahkan bahwa penutupan harus diikuti audit menyeluruh penggunaan anggaran sejak 2024. “Kami akan mendorong BPK untuk melakukan investigasi agar tidak ada kerugian negara yang berlarut,” tegasnya.
Komitmen Baru Pengelolaan Gizi Nasional
Sudaryono menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa reformasi tata kelola BGN masih berlanjut. Pihaknya akan merotasi pejabat pengawas daerah dan memperkuat partisipasi publik melalui kanal pengaduan LAPOR! serta situs resmi BGN. “Saya ingin masyarakat menjadi mata dan telinga kami. Kalau ada dapur yang tidak sesuai, laporkan langsung. Ini program rakyat, rakyat harus ikut menjaga,” pungkasnya.
Berdasarkan data BGN, prevalensi stunting Indonesia pada 2025 masih 21,6 persen. Penataan SPPG yang akuntabel diharapkan menjadi salah satu kunci percepatan penurunan angka tersebut, sejalan dengan target pemerintah mencapai 14 persen pada 2029.
Comments (0)