Jakarta — Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto alias Idon, secara resmi mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari sidang yang telah ditetapkan majelis.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis, penasihat hukum Don Ritto menegaskan bahwa konstruksi dakwaan yang disusun penuntut umum mengandung cacat formil yang bersifat mendasar. Menurut pihak terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga berimplikasi pada tidak sahnya surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Permohonan Pembebasan dari Tahanan
Selain meminta pembatalan dakwaan, terdakwa juga mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pembebasan dirinya dari status tahanan. Kuasa hukum berargumen bahwa masa penahanan yang telah dijalani tidak lagi sebanding dengan proses hukum yang berjalan, terlebih apabila dakwaan dinyatakan tidak sah oleh majelis.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Permohonan itu menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan hingga persidangan, kliennya telah bersikap kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik maupun penuntut umum. Pihaknya menilai tidak terdapat alasan objektif yang mendesak untuk mempertahankan status penahanan terhadap terdakwa.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyampaikan jawaban tertulis pada persidangan berikutnya. Penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun telah menguraikan secara cermat waktu, tempat, dan modus perbuatan yang didakwakan, sehingga tidak terdapat alasan untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Jaksa juga menegaskan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik dalam perkara korupsi maupun TPPU, telah diuraikan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti. Menurut penuntut umum, dalil eksepsi merupakan materi pokok perkara yang pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan, bukan melalui mekanisme keberatan.
Duduk Perkara dan Agenda Persidangan
Don Ritto alias Idon didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan serta dugaan TPPU sebagai delik lanjutan. Berdasarkan surat dakwaan, penuntut umum mendalilkan adanya aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk berbagai transaksi.
Dalam perkara ini, penuntut umum mendakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan pidana denda yang cukup berat.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk menunda pengambilan putusan sela hingga jawaban penuntut umum dibacakan. Majelis juga memerintahkan agar agenda persidangan berikutnya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan menghadirkan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pengamat hukum pidana menilai eksepsi mengenai syarat formil dakwaan merupakan strategi pembelaan yang lazim diajukan terdakwa dalam perkara korupsi. Apabila majelis menerima eksepsi tersebut, perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa berpotensi dibebaskan tanpa pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan penetapan resmi atas permohonan terdakwa. Keputusan sela dijadwalkan dibacakan pada persidangan mendatang setelah penuntut umum menyampaikan tanggapan. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, mengingat perkara ini menyita perhatian publik dan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Comments (0)