JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan adanya pasal selundupan dalam proses legislasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan tersebut disampaikan Denny usai menghadiri pertemuan di kediaman Tamsil Linrung, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Saya akan menindaklanjuti dugaan ini melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melaporkannya ke DKPP apabila ditemukan bukti keterlibatan penyelenggara pemilu," tegas Denny kepada wartawan di lokasi tersebut. Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga integritas proses pembentukan regulasi yang bersifat strategis bagi penyelenggaraan pemilu nasional.
Menurut Denny, dugaan penyelundupan pasal merupakan persoalan serius karena berpotensi mencederai asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap rancangan harus melalui tahapan yang transparan dan dapat diuji oleh masyarakat.
Pertemuan di Kuningan Bahas Kronologi Dugaan Pasal Selundupan
Denny menjelaskan bahwa pertemuan bersama sejumlah tokoh, termasuk Tamsil Linrung, membahas kronologi dugaan penambahan materi muatan yang tidak dibahas dalam rapat-rapat resmi. Ia menyebut bahwa indikasi tersebut perlu ditelusuri secara kelembagaan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
"Kami mengidentifikasi adanya sejumlah frasa yang diduga tidak pernah masuk dalam pembahasan resmi. Ini yang kemudian kami sebut sebagai pasal selundupan," ujar Denny. Ia menegaskan bahwa temuan awal tersebut masih akan diverifikasi melalui dokumen resmi, risalah rapat, dan keterangan para pihak yang terlibat dalam penyusunan.
Dalam kesempatan itu, Denny juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menekankan pentingnya proses pembuktian yang ketat agar laporan yang disampaikan tidak bersifat asumtif.
DKPP Dinilai Memiliki Kewenangan Menguji Dugaan Pelanggaran
Guru besar hukum tata negara itu menilai DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP berwenang menerima laporan dan memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawahnya.
"DKPP adalah forum yang tepat jika ada penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam proses yang tidak sesuai prosedur," kata Denny. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan kronologi, bukti dokumen, serta daftar saksi yang dinilai relevan.
Denny menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai koridor konstitusi. "Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kepercayaan publik," tuturnya.
Dorong Pengawasan Publik dan Transparansi Proses Legislasi
Ia juga mendorong agar masyarakat sipil dan akademisi turut mengawasi setiap tahapan pembahasan rancangan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan prosedural.
Denny menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara untuk menyusun laporan yang komprehensif. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara negara dalam memperbaiki tata kelola pembentukan regulasi.
"Kami akan menyiapkan laporan secara cermat. Setelah dokumen lengkap, kami akan menyampaikannya ke DKPP sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Denny. Ia menambahkan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengikuti perkembangan penanganannya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DKPP maupun lembaga terkait mengenai rencana laporan tersebut. Denny memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuh akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)