YOGYAKARTA — Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Zainal Arifin Muchtar, menegaskan bahwa penguatan hukum kelembagaan negara menjadi prasyarat mutlak bagi stabilitas tata kelola pemerintahan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum akademik yang membahas dinamika ketatanegaraan kontemporer di lingkungan kampus UGM, Yogyakarta.
Menurut Zainal, hukum kelembagaan negara tidak semata mengatur struktur formal organ konstitusi, melainkan juga menentukan kualitas relasi antarlembaga dalam menjalankan mandat undang-undang. Ia menyatakan bahwa tanpa kerangka hukum yang kokoh, potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan terus berulang.
"Hukum kelembagaan negara adalah fondasi yang menentukan apakah kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi atau berdasarkan kepentingan sesaat," tegas Zainal Arifin Muchtar.
Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penataan regulasi yang konsisten terhadap prinsip checks and balances. Berdasarkan UU yang berlaku, setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang harus dihormati oleh lembaga lain. Zainal menilai pengabaian terhadap batas tersebut berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan yang berujung pada mekanisme peradilan konstitusi.
Rekonstruksi Regulasi Kelembagaan
Guru besar tersebut mengusulkan rekonstruksi menyeluruh terhadap sejumlah regulasi sektoral yang mengatur organisasi dan tata kerja lembaga negara. Ia menegaskan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan melalui revisi parsial, tetapi memerlukan Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memetakan persoalan secara komprehensif.
"Kami mendorong agar pemerintah dan DPR menindaklanjuti temuan tumpang tindih kewenangan dengan menyusun peta jalan legislasi yang terukur," ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Fraksi di parlemen dalam mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kelembagaan. Menurutnya, fungsi legislasi harus dijalankan secara terbuka dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat.
Independensi dan Akuntabilitas
Zainal menekankan bahwa independensi lembaga negara harus berjalan seiring dengan akuntabilitas publik. Ia menyatakan bahwa kewenangan yang luas tanpa mekanisme pengawasan yang memadai justru menjadi sumber penyimpangan. Oleh karena itu, ia mendorong penguatan sistem pelaporan dan evaluasi kinerja lembaga secara berkala.
"Independensi bukan berarti kebal terhadap pengawasan. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan, semakin ketat pula akuntabilitas yang harus dibangun," jelasnya.
Dalam konteks tersebut, ia mengapresiasi langkah sejumlah lembaga yang telah menerapkan standar transparansi dalam pengambilan keputusan. Namun ia mengingatkan bahwa praktik baik itu perlu diformalkan dalam aturan hukum agar tidak bergantung pada kepemimpinan individu semata.
Penguatan Pendidikan Hukum
Sebagai akademisi, Zainal menilai pendidikan hukum kelembagaan negara perlu diperkuat di kurikulum fakultas hukum. Ia menyatakan bahwa pemahaman terhadap desain ketatanegaraan harus ditanamkan sejak dini agar lulusan hukum memiliki kemampuan menganalisis persoalan kelembagaan secara utuh.
"Keputusan yang baik lahir dari pemahaman yang benar terhadap konstitusi. Karena itu, pengajaran hukum tata negara tidak boleh berhenti pada hafalan pasal," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga negara, dan organisasi profesi menjadi kunci dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif. Menurutnya, pleno akademik dan diskusi ilmiah berkala dapat menjadi kanal penyampaian gagasan konstruktif kepada pembuat kebijakan.
Zainal menutup paparannya dengan menegaskan bahwa penguatan hukum kelembagaan negara merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. Ia menyatakan bahwa keputusan politik yang berpijak pada konstitusi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Berdasarkan UU dan semangat reformasi, tata kelola kelembagaan harus terus dibenahi. Itu tanggung jawab bersama, bukan hanya satu lembaga," pungkas Profesor Zainal Arifin Muchtar.
Comments (0)