Cek Fakta Liputan6: Klaim Link Pencairan BLT via Ponsel Hoaks
Jakarta – Tim Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim yang beredar di aplikasi pesan berantai dan media sosial mengenai keberadaan sebuah tautan pendaftara
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada 15 April 2025, tautan yang beredar di platform WhatsApp dan Facebook mengarahkan pengguna ke halaman web asing dengan domain bit.ly/blt-cair-apk yang tidak resmi. Halaman tersebut tidak hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga, tetapi juga data sensitif seperti nama ibu kandung, alamat e-mail, dan kredensial dompet digital LinkAja atau GoPay. Tercatat sebanyak 23.500 kali tautan ini telah diakses dalam kurun waktu 48 jam pertama.
Tim Cek Fakta Liputan6.com mengonfirmasi langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Juru Bicara Kemensos RI, Yudhi Trisnanto, menegaskan bahwa “Pemerintah tidak pernah membuka pendaftaran atau pencairan BLT melalui tautan eksternal. Seluruh proses pendataan dan penyaluran bansos dilakukan melalui mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disalurkan via PT Pos Indonesia atau bank penyalur resmi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).”
Anatomi Modus Phishing BLT
Analisis forensik sederhana yang disampaikan oleh praktisi keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menunjukkan bahwa situs hasil klik merupakan web kloning yang dirancang untuk menangkap kredensial (credential harvesting). Dari sampel 1.200 korban yang melapor ke Kominfo, setidaknya 450 akun dompet digital mengalami pengurasan dana dengan total kerugian mencapai Rp789 juta dalam satu minggu.
Dari sisi regulasi, tautan semacam ini melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Perbandingan Klaim Hoaks vs Fakta Resmi
Untuk memperjelas modus operandi, berikut daftar poin perbedaan antara klaim palsu yang beredar dan prosedur resmi pencairan BLT dari Kemensos:
| Aspek | Klaim Palsu (Tautan HP) | Prosedur Resmi Kemensos |
|---|---|---|
| Sumber Informasi | Pesan berantai WhatsApp/Facebook | Situs resmi Kemensos (kemensos.go.id) atau pendamping PKH desa |
| Metode Pendataan | Input data di web asing (bit.ly, tiny.cc) | Verifikasi DTKS oleh petugas kelurahan dan Musyawarah Desa |
| Data yang Diminta | NIK, nama ibu kandung, kredensial dompet digital | Hanya verifikasi NIK dan KK yang terdaftar di DTKS (tidak meminta kredensial finansial) |
| Penyaluran Dana | Transfer instan ke dompet digital | Transfer ke rekening bank Himbara atau pencairan tunai di Kantor Pos |
| Biaya Pendaftaran | Meminta biaya “administrasi” Rp25.000–Rp75.000 | Tidak dipungut biaya sepeser pun |
Data di atas merujuk pada rilis resmi Kemensos Nomor 127/SJ-PS/2025 per 10 April 2025 yang menegaskan bahwa penyaluran BLT BBM tahap II tahun ini hanya menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar, tanpa perlu registrasi ulang.
Kronologi Penyebaran dan Pelaporan
Pesan berantai ini pertama kali terdeteksi oleh sensor Kominfo pada pukul 09.30 WIB, 13 April 2025. Dalam 6 jam pertama, tautan telah diklik 4.800 kali dari berbagai wilayah di Pulau Jawa. Pukul 16.00 WIB, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menerbitkan status “Phising Link” dan melakukan take-down. Namun, pada pukul 19.30 WIB muncul 12 varian domain baru dengan skrip yang sama. Liputan6.com mencatat modus ini masih beredar di platform TikTok hingga 15 April 2025 pagi.
Korban yang merasa dirugikan dapat melapor ke layanan aduan konten Kominfo di aduankonten.id atau call center 159. Sampai siaran ini diturunkan, terdapat 3.400 laporan terkait varian link BLT ini.
Comments (0)