Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka KPK, PDIP Tegaskan Langsung Pecat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan in...

Jul 13, 2026 - 04:43
0 0
Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka KPK, PDIP Tegaskan Langsung Pecat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini memicu respons tegas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan kader yang berstatus tersangka akan langsung dipecat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan status hukum Etik Suryani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (12/3). "Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan ES, Bupati Sukoharjo, sebagai tersangka," ujar Alexander. Etik diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan fiktif pada tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 27 miliar.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2024 terkait kejanggalan pencairan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Sukoharjo, termasuk Etik Suryani, sebelum akhirnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada pertengahan Februari 2025.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan dugaan aliran dana yang mengarah pada penggunaan pribadi dan operasional politik. Etik disebut menerima fee dari setiap pencairan hibah yang diajukan oleh kelompok penerima yang tidak memenuhi syarat. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Keuangan Daerah Sukoharjo dan beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan yang diduga menerima dana.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo, berinisial RY, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah penetapan, Etik langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal penetapan.

Sikap Tegas DPP PDIP: Pemecatan Tanpa Tunggu Inkrah

Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Sitorus, memberikan respons cepat atas kabar tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, ia menegaskan bahwa partai memiliki standar mutlak terhadap kader yang tersandung korupsi. "Standar kita jelas dan sudah menjadi perintah Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum, yang bersangkutan langsung kami pecat. Tidak perlu menunggu proses hukum inkrah," tegas Deddy.

Deddy menambahkan bahwa mekanisme pemecatan telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya pada pasal yang mengatur tentang pelanggaran etik dan hukum. Menurutnya, pemberhentian secara langsung ini merupakan wujud komitmen PDIP menjaga marwah partai di mata publik. "Kami tidak akan melindungi kader yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Ini pesan tegas bahwa PDIP tidak memberi ruang bagi koruptor di tubuh partai," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam pernyataan terpisah, menyebut langkah KPK sebagai penegakan hukum yang harus dihormati. "Kami mendukung penuh KPK memberantas korupsi, sekalipun itu kadernya sendiri. Ini menjadi pelajaran bagi semua kader agar tidak menyalahgunakan jabatan publik," ucap Hasto saat ditemui usai rapat fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Rapat Koordinasi Internal dan Langkah Selanjutnya

DPP PDIP dijadwalkan menggelar rapat pleno internal pada Jumat (14/3) untuk membahas secara resmi status keanggotaan Etik Suryani. Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Dalam agenda itu, partai juga akan menunjuk pengganti di posisi Bupati Sukoharjo melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo menjelaskan bahwa hingga saat ini Etik masih berstatus kader, namun akan segera diproses pemecatannya setelah administrasi di tingkat DPC Sukoharjo selesai dikirim ke DPP. "DPC Sukoharjo sudah mengirimkan rekomendasi pemecatan. Tinggal diputuskan di DPP paling lambat sebelum proses hukum selanjutnya bergulir," kata Arif.

Etik Suryani sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya hanya menyampaikan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati keputusan partai. "Kami akan melakukan pembelaan secara hukum sembari berkoordinasi dengan pihak partai," ujar tim kuasa hukum melalui pesan singkat.

Penetapan tersangka ini menambah daftar kepala daerah dari PDIP yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, pada 2023, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan barang dan jasa, namun akhirnya divonis bebas. Pasca kejadian tersebut, PDIP langsung memberhentikan Hendrar dari jabatan wali kota dan memecatnya dari keanggotaan partai hingga putusan bebas dikeluarkan.

Dampak Politik dan Sosial di Sukoharjo

Di Sukoharjo, kabar penetapan tersangka Etik Suryani memicu beragam reaksi. Sejumlah aktivis LSM setempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sukoharjo, mendesak agar Etik melepaskan jabatannya demi proses hukum yang adil. "Kami ingin Sukoharjo bersih. Jangan ada lagi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat," seru Koordinator Aksi Waluyo di sela-sela unjuk rasa.

Secara politik, penetapan ini terjadi menjelang konsolidasi partai menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2026. Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Suryo Hadi, menilai langkah tegas PDIP memecat kader yang tersangka merupakan strategi menjaga citra partai di mata pemilih. "Ini adalah politik citra yang krusial. Dengan cepat memecat, PDIP hendak menunjukkan bahwa mereka tidak melindungi koruptor," ujarnya. Namun, ia menambahkan, tantangan sesungguhnya adalah konsistensi partai dalam menerapkan aturan tersebut pada semua jenjang jabatan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditulis, Tim KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Sukoharjo, termasuk kantor bupati dan sejumlah rumah terkait. Publik pun menanti proses hukum yang transparan dan adil, serta ketegasan PDIP yang tak hanya diucapkan di atas kertas, melainkan dibuktikan dalam tindakan nyata.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User