MALINAU — Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Wempi W Mawa, menegaskan bahwa seluruh anak di wilayah Kabupaten Malinau tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak. Penegasan tersebut disampaikan ketika ia memimpin Rapat Koordinasi bidang pendidikan yang dihadiri jajaran perangkat daerah, kepala sekolah, serta pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Dalam forum tersebut, Bupati menyatakan bahwa pemenuhan hak pendidikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun anak yang terhambat mengakses layanan pendidikan hanya karena persoalan jarak, kondisi ekonomi keluarga, maupun keterbatasan sarana di daerah terpencil.
"Setiap anak di Kabupaten Malinau berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali. Ini bukan pilihan kebijakan, tetapi kewajiban negara yang harus kami tunaikan sampai ke pelosok," kata Wempi W Mawa di hadapan peserta rapat.
Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan
Menurut Bupati, pemerintah daerah akan menindaklanjuti penegasan tersebut melalui sejumlah langkah konkret, antara lain pendataan anak usia sekolah yang belum terlayani, penguatan program bantuan pendidikan, serta penyediaan tenaga pengajar di wilayah yang masih kekurangan guru. Ia meminta dinas terkait menyusun pemetaan kebutuhan secara rinci agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Malinau juga disebut akan mendorong sinergi antara sekolah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam mengawal partisipasi belajar anak. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama pada daerah dengan topografi sulit dan permukiman yang tersebar, sehingga memerlukan pendekatan layanan pendidikan yang adaptif.
Wempi menambahkan bahwa kebijakan pendidikan harus berpihak pada kelompok rentan, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, anak berkebutuhan khusus, serta anak yang tinggal di kawasan perbatasan. Ia menyatakan bahwa akses yang setara merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia di daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.
Penguatan Sarana dan Tenaga Pengajar
Dalam Rapat Koordinasi itu, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan program pemerataan mutu, mulai dari rehabilitasi ruang kelas, pengadaan sarana pembelajaran, hingga peningkatan kompetensi guru. Langkah itu dinilai sejalan dengan keputusan pemerintah daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah.
Bupati meminta setiap laporan pelaksanaan program disampaikan secara berkala agar dapat dievaluasi. Ia juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan harus dikelola secara akuntabel dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar serapan anggaran. "Saya tidak ingin mendengar laporan yang hanya berhenti di angka. Yang harus kita pastikan adalah anak-anak benar-benar bersekolah dan belajar dengan baik," tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperkuat kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyosialisasikan pentingnya pendidikan kepada keluarga. Pendekatan ini diharapkan menurunkan angka anak putus sekolah serta meningkatkan kesadaran orang tua tentang peran pendidikan bagi masa depan generasi muda Malinau.
Harapan bagi Generasi Muda Malinau
Bupati Malinau menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas generasi penerus. Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemenuhan hak pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah.
Ia berharap kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi tersebut dapat segera diimplementasikan di lapangan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak ada anak yang tertinggal, terutama mereka yang berada di wilayah terdepan dan terpencil Kabupaten Malinau.
Dengan penegasan itu, Pemerintah Kabupaten Malinau menargetkan peningkatan angka partisipasi sekolah sekaligus pemerataan mutu layanan pendidikan. Langkah tersebut dipandang sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar setiap anak, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Comments (0)