BGN Pecat 261 Pegawai karena Pelanggaran Disiplin dan Kinerja

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kinerja dalam gelombang evaluasi internal yang berlangsung sepanjang semester pertama tahun ...

BGN Pecat 261 Pegawai karena Pelanggaran Disiplin dan Kinerja

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kinerja dalam gelombang evaluasi internal yang berlangsung sepanjang semester pertama tahun 2026. Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemecatan massal tersebut dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Keputusan ini dinyatakan sebagai langkah tegas untuk memulihkan integritas dan produktivitas lembaga yang bertanggung jawab atas program peningkatan gizi nasional tersebut. “Ini adalah keputusan yang sulit namun harus dijalankan demi kepentingan bangsa dan para penerima manfaat program kami,” ujar Sudaryono di hadapan awak media.

Dasar Hukum dan Temuan Pelanggaran

Pemberhentian 261 pegawai dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BGN menjelaskan bahwa tim inspektorat internal telah melakukan audit menyeluruh terhadap 5.230 pegawai di seluruh unit kerja sejak Januari hingga Juni 2026. Hasil pemeriksaan menemukan tiga kategori pelanggaran utama: ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 46 hari kerja kumulatif pada 142 orang, penyalahgunaan anggaran operasional dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar pada 87 orang, serta pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang pada 32 orang lainnya. “Kami tidak mentoleransi satu pun tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap BGN,” tegas Sudaryono.

Proses Pemeriksaan dan Pembelaan Pegawai

Pemeriksaan dilakukan melalui sistem tiga tingkat: tim audit internal, majelis kode etik, dan panel banding yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Setiap pegawai yang terindikasi diberikan kesempatan membela diri dalam sidang disiplin yang digelar secara tertutup. Dari 278 pegawai yang direkomendasikan untuk diberhentikan, sebanyak 17 orang berhasil membuktikan ketidakterlibatan atau mendapatkan keringanan sanksi. Mereka yang dipecat terdiri dari 68 persen pegawai tetap (PNS) dan 32 persen pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Seluruh proses, menurut Sudaryono, telah mendapat persetujuan dari BKN per 14 Juli 2026, sehingga keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Dampak dan Langkah Mitigasi

Pemecatan serentak ini diperkirakan tidak akan mengganggu operasional program BGN di lapangan. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BGN, Dr. Retno Wardhani, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana redistribusi tugas dan perekrutan pengganti melalui seleksi terbuka yang akan dimulai pada Agustus 2026. “Kami membutuhkan personel yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi untuk melanjutkan program-program strategis seperti penanganan stunting dan distribusi makanan bergizi bagi anak sekolah,” ucap Retno. BGN menargetkan pengisian 200 posisi dari total 261 yang kosong pada akhir tahun, sementara sisanya akan diisi dengan penyesuaian struktur organisasi. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan para pegawai yang dipecat akan dialihkan ke belanja program gizi sebesar 70 persen dan biaya rekrutmen sebesar 30 persen.

Respons Publik dan Komitmen ke Depan

Keputusan BGN ini mendapat dukungan dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX, H. Syamsul Bahri, S.E., menyebut langkah tersebut sebagai “gebrakan yang sudah lama dinantikan untuk membersihkan birokrasi dari oknum-oknum yang menghambat pembangunan gizi nasional.” Sementara itu, Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan memperkuat sistem pengawasan internal melalui pemasangan kamera pengawas di seluruh titik pelayanan, pengembangan aplikasi e-performance yang terintegrasi, serta peningkatan frekuensi audit mendadak. “Kami berkomitmen menjadikan BGN sebagai contoh lembaga yang bersih, akuntabel, dan profesional. Tidak ada ruang bagi mereka yang tidak sejalan dengan visi Indonesia Bebas Stunting 2030,” tutupnya. BGN akan melaporkan perkembangan penataan sumber daya manusia ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Agustus 2026 mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User