JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. Penetapan status tersangka tersebut disahkan dalam rapat gelar perkara yang dipimpin langsung oleh pejabat penyidik pada Selasa, 14 Oktober 2026, dan tertuang dalam surat ketetapan tersangka yang diterbitkan hari yang sama.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2026.
Penetapan tersangka korporasi ini menindaklanjuti rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik sejak laporan awal mengenai titik panas di beberapa kabupaten di Kalimantan. Sembilan korporasi itu diduga terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar yang berujung pada meluasnya karhutla.
Korporasi Diduga Terlibat Pembukaan Lahan
Bareskrim menegaskan bahwa penetapan sembilan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik. Dugaan sementara mengarah pada praktik pembukaan lahan yang dilakukan secara sengaja tanpa memenuhi prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku.
“Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di Kalimantan,” tegas sumber penyidik dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap korporasi menunjukkan penyidik menyasar bukan hanya pelaku perseorangan, tetapi juga badan hukum yang diduga memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan tersebut. Sesuai ketentuan perundang-undangan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, penyidik belum mengumumkan identitas lengkap sembilan korporasi tersebut. Penyidik beralasan masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing badan hukum dan memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan resmi disampaikan kepada publik.
Penyidik Sita Sejumlah Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik dilaporkan telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen kepemilikan lahan, catatan operasional perusahaan, dan hasil pemeriksaan saksi di lapangan. Bukti-bukti itu menjadi dasar penetapan tersangka korporasi.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perseorangan maupun korporasi,” ujar sumber penyidik.
Penyidik juga tengah menelusuri potensi keterkaitan antarperusahaan, termasuk kemungkinan adanya pemilik atau pengendali yang sama di antara sembilan korporasi tersebut. Penelusuran itu penting untuk mengurai struktur korporasi dan menentukan pertanggungjawaban pidana secara tepat.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka korporasi mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait karhutla. Sanksi pidana bagi korporasi dapat berupa denda, pencabutan izin, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Karhutla Berdampak Luas di Kalimantan
Karhutla di Kalimantan pada periode ini menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, kabut asap yang mengganggu kualitas udara, hingga terganggunya aktivitas warga dan penerbangan di beberapa daerah. Pemerintah daerah di sejumlah kabupaten terpaksa menetapkan status siaga darurat untuk mempercepat penanganan.
Badan penanggulangan bencana bersama petugas pemadam, aparat TNI-Polri, serta relawan dikerahkan untuk memadamkan api di titik-titik panas. Namun, cuaca kering dan hembusan angin mempercepat penyebaran api ke area yang lebih luas.
Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi sorotan mengingat karhutla berulang setiap tahun. Kepala Bareskrim dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga pihak yang memerintahkan dan menikmati hasil pembukaan lahan.
Penanganan Hukum Berlanjut
Bareskrim menyatakan penyidikan akan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sembilan korporasi tersebut. Langkah berikutnya mencakup pemanggilan pihak-pihak terkait, pemeriksaan saksi ahli, dan penghitungan kerugian negara akibat karhutla.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh temuan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” demikian penegasan penyidik.
Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci mencegah karhutla berulang serta melindungi kawasan hutan dan masyarakat di Kalimantan.
Penyidik belum menyampaikan jadwal pemanggilan maupun penahanan terhadap perwakilan korporasi. Namun, Bareskrim memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Comments (0)