Banjarmasin Resmi Tetapkan Perda Jaminan Produk Halal
Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal dalam rapat paripurna yang digelar...
Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/6). Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi pemerintah kota untuk menjamin setiap produk yang beredar di wilayah ibu kota Kalimantan Selatan itu memenuhi standar keamanan dan kehalalan.
Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, menegaskan bahwa perda tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan kepastian produk yang tidak hanya bermutu, tetapi juga sesuai syariat. “Kami ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang tepercaya. Warga berhak memperoleh jaminan bahwa apa yang mereka konsumsi, dari makanan hingga obat-obatan, benar-benar aman dan halal,” ujarnya seusai pengesahan di gedung DPRD.
Cakupan dan Sasaran Pengawasan
Ruang lingkup perda ini tidak hanya mencakup produk pangan olahan dan minuman, tetapi juga barang gunaan seperti kosmetik, obat tradisional, dan produk rumah tangga yang diperdagangkan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pasal 4 perda menetapkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengemas, menyimpan, atau memperdagangkan produk di Kota Banjarmasin wajib memiliki sertifikat halal dan izin edar dari instansi berwenang. Bagi UMKM yang belum mampu mengakses sertifikasi secara mandiri, Pemkot menyediakan program fasilitasi pembinaan dan pendampingan gratis.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Hj. Siti Noorliani, merinci bahwa pembinaan meliputi pelatihan higiene dan sanitasi, bimbingan teknis proses sertifikasi halal, serta penyediaan akses laboratorium uji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat. “Kami menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan dan BPOM untuk melakukan audit dan pengujian sampel secara berkala. Target pada tahun pertama, sebanyak 2.000 pelaku usaha kecil bisa memperoleh sertifikat halal,” jelasnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Untuk menimbulkan efek jera, perda ini memuat ketentuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha. Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk tanpa sertifikat halal dan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dikenai denda administratif paling banyak Rp50 juta atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pengawasan akan dilakukan oleh satuan tugas terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, serta instansi vertikal terkait,” kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Yani.
DPRD: Perda Pro-Perlindungan Konsumen
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, menyatakan bahwa perda ini merupakan salah satu produk legislasi prioritas tahun 2024 yang dibahas bersama eksekutif. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi menyetujui rancangan perda tersebut tanpa catatan signifikan. “Ini adalah peraturan yang pro-perlindungan konsumen dan pro-ekonomi kerakyatan. Kami mendorong Pemkot segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana, paling lambat 60 hari kerja sejak perda ini diundangkan,” tegasnya.
Langkah Strategis Menuju Kota Halal
Pengesahan perda ini semakin menegaskan posisi Banjarmasin sebagai kota yang serius membangun ekosistem industri halal. Sebelumnya, pada 2023, Pemkot telah meluncurkan program Kampung Halal di kawasan sentra kuliner Sungai Jingah dan mendirikan Halal Center di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, M. Fajar, memaparkan bahwa perda ini juga mengatur pembentukan Komite Daerah Produk Halal yang bertugas memberikan rekomendasi kebijakan dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. “Struktur kelembagaan ini akan mempercepat koordinasi lintas sektor, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang produk yang diragukan kehalalannya,” ujarnya.
Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Perda ini juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk tidak sesuai ketentuan. Warga dapat melapor melalui aplikasi SAPA Halal yang terintegrasi dengan sistem pengawasan Dinas Perdagangan, atau mendatangi langsung kantor kecamatan yang telah ditunjuk sebagai posko penerimaan aduan. Laporan yang masuk akan diverifikasi dalam waktu 2x24 jam dan ditindaklanjuti oleh tim pengawas terpadu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPT) Banjarmasin, Abdul Hamid, menyambut positif meskipun berharap ada masa transisi yang cukup bagi pedagang kecil untuk menyesuaikan diri. “Kami meminta pemerintah memberikan tenggat waktu yang memadai dan pelatihan yang mudah dijangkau, terutama di pasar-pasar yang jauh dari pusat kota,” katanya. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan rasa aman masyarakat dalam mengonsumsi produk semakin terjamin dan iklim usaha di Banjarmasin semakin sehat dan berdaya saing.
Baca juga:
Comments (0)