Aktor Negara Dituding Gerakkan Isu LGBTQ untuk Kepanikan Moral
Jakarta — Sebuah analisis mendalam terhadap percakapan media sosial di Indonesia mengungkapkan bahwa eskalasi isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) tidak terjadi secara organik...
Jakarta — Sebuah analisis mendalam terhadap percakapan media sosial di Indonesia mengungkapkan bahwa eskalasi isu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) tidak terjadi secara organik. Riset yang dilakukan oleh Monash University Indonesia menemukan pola terstruktur yang menunjukkan adanya penggerak institusional, termasuk aktor-aktor yang berasal dari lingkungan pembuat kebijakan negara.
Temuan ini dipublikasikan pada awal Januari 2025 melalui laporan bertajuk "Memetakan Jaringan Narasi Anti-LGBTQ di Indonesia" yang dikerjakan oleh tim peneliti lintas disiplin. Menurut Dr. Nirmala Kusuma, kepala riset dan peneliti senior di Data & Democracy Research Hub Monash University Indonesia, analisis yang dilakukan terhadap lebih dari 3,5 juta unggahan, komentar, dan percakapan di platform X, TikTok, dan Facebook sepanjang periode Juli hingga Desember 2024, memperlihatkan jejak kampanye terkoordinasi.
"Kami tidak hanya menemukan klaster akun anonim biasa, tetapi juga keterlibatan akun-akun yang memiliki afiliasi jelas dengan institusi negara. Narasi yang disebarkan bukan sekadar opini publik biasa, melainkan pesan yang terencana, berulang, dan masif, dengan tujuan menciptakan kepanikan moral di tengah masyarakat,"
kata Nirmala dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/1).
Jejak Aktor Institusional
Riset Monash University Indonesia mengklasifikasikan penggerak narasi anti-LGBTQ ke dalam tiga kategori. Pertama, akun-akun anonim yang berfungsi sebagai lapisan pendengung awal. Kedua, figur publik dan influencer yang memperkuat pesan. Ketiga—dan ini yang paling signifikan—akun serta pernyataan yang berasal dari pejabat dan perwakilan lembaga negara yang secara langsung menggunakan diksi "ancaman moral" dan "perang terhadap nilai keluarga".
Data menunjukkan bahwa puncak volume percakapan selalu bertepatan dengan momen-momen politik strategis. Misalnya, terjadi lonjakan signifikan pada pekan yang sama dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada September 2024, dan kembali meningkat tajam ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah di 37 provinsi pada November 2024.
Dr. Nirmala menjelaskan bahwa akun-akun yang teridentifikasi sebagai aktor kebijakan tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga mengarahkan serangan kepada kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengadvokasi isu kesehatan publik dan hak asasi manusia. "Mereka secara strategis mengaitkan kelompok pembela hak minoritas sebagai musuh bersama, menciptakan ilusi ancaman yang harus segera dilawan," tambahnya.
Kepanikan Moral yang Dipelihara
Pengamat politik dan media dari Universitas Indonesia, Prof. Bambang Prasetyo, menanggapi temuan tersebut dengan mengingatkan bahwa fenomena ini adalah bagian dari rekayasa sosial yang lebih luas. Menurutnya, publik sedang dihadapkan pada taktik klasik pengalihan perhatian.
"Ini adalah perangkap horizontal dengan medan pertempuran yang sengaja dipilihkan oleh pihak-pihak tertentu. Isu LGBTQ sengaja dieksploitasi untuk menutupi persoalan-persoalan fundamental seperti ketimpangan ekonomi, pelemahan penegakan hukum, dan krisis tata kelola pemerintahan,"
tegas Bambang saat dihubungi Apaberita.
Ia menjelaskan bahwa kepanikan moral—istilah yang diadopsi dari sosiolog Stanley Cohen—sengaja dipelihara karena efektif mengonsolidasikan dukungan politik di kalangan basis massa yang konservatif. Dengan menciptakan musuh bersama berupa "ancaman LGBTQ", elit politik dapat membangun koalisi elektoral tanpa harus menyelesaikan persoalan kebijakan publik yang rumit dan berpotensi menimbulkan resistensi.
Riset Monash University Indonesia juga mencatat adanya kesenjangan antara narasi kebijakan dan realitas perlindungan hukum. Sementara wacana "perlindungan keluarga" digaungkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi masih menyisakan celah dalam melindungi kelompok rentan, termasuk remaja yang menghadapi krisis identitas gender dan orientasi seksual.
Perlindungan Kelompok Rentan Terabaikan
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Andi Gunawan, menyatakan bahwa kepanikan moral yang diciptakan secara sistematis ini berdampak langsung pada kelompok-kelompok yang seharusnya dilindungi oleh negara. "Kami mencatat peningkatan laporan kekerasan dan diskriminasi terhadap individu yang dianggap LGBTQ atau bersuara mendukung hak-hak mereka sepanjang semester kedua 2024," ujarnya.
Berdasarkan data LBHM, terjadi 247 insiden kekerasan verbal dan fisik yang dilaporkan ke lembaga bantuan hukum di 12 provinsi pada periode tersebut, meningkat 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena ketiadaan payung legislasi yang secara spesifik melindungi kelompok minoritas gender dan seksual dari kejahatan kebencian.
Laporan Monash University Indonesia merekomendasikan agar platform media sosial meningkatkan transparansi dalam mengidentifikasi kampanye terkoordinasi yang berasal dari aktor negara, serta mendesak pemerintah untuk kembali membuka ruang dialog kebijakan berbasis bukti ilmiah, bukan pada tekanan moral politik. "Temuan ini bukan serangan terhadap nilai-nilai agama atau tradisi, melainkan panggilan untuk mengembalikan akal sehat dalam kebijakan publik," tutup Dr. Nirmala.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait temuan penelitian tersebut.
Baca juga:
Comments (0)