Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah pada musim kemarau tahun ini. Penetapan status hukum tersebut disampaikan Polri dalam keterangan resmi pada Senin, 24 Agustus 2026, dan langsung mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tegas bagi para pelaku utama.
Cucun menilai langkah Polri merupakan wujud keseriusan negara dalam menindaklanjuti peristiwa kebakaran yang selama ini menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat di daerah terdampak. Menurutnya, penetapan 72 tersangka membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak setengah-setengah dalam mengusut persoalan karhutla yang kerap berulang setiap musim kemarau.
"Saya mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan 72 tersangka karhutla di sejumlah wilayah. Ini membuktikan negara hadir dan tidak membiarkan praktik perusakan lingkungan berlangsung tanpa konsekuensi hukum," ujar Cucun dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Dukungan Penindakan Pelaku Utama
Wakil Ketua DPR RI tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas peran pelaku utama dalam setiap kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurut Cucun, penegakan hukum selama ini kerap hanya menjangkau pelaku di lapangan, sementara aktor intelektual maupun pihak yang memerintahkan pembakaran lahan belum tersentuh proses hukum secara maksimal.
"Kami mendukung agar pelaku utama ditindak tegas. Jangan sampai yang dihukum hanya pekerja di lapangan, sementara otak di balik pembakaran lahan bebas dari jerat hukum," tegasnya.
Cucun meminta Polri terus mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dijatuhi sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah, di samping kewajiban pemulihan lahan yang rusak.
Proses Hukum Berbasis Bukti dan Data
Dalam kesempatan itu, Cucun mengingatkan agar seluruh rangkaian proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat dan prosedur yang sah. Penetapan tersangka, menurutnya, harus didukung pembuktian yang matang di persidangan agar tidak terjadi kekeliruan penetapan hukum yang justru merugikan pihak yang tidak bersalah.
"Kami meyakini Polri bekerja berdasarkan data dan bukti di lapangan. Yang terpenting, prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Cucun.
Polri sendiri menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus karhutla di berbagai daerah. Langkah itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, serta instansi terkait guna memetakan titik-titik kebakaran, menelusuri alur perizinan lahan, dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemilik kepentingan di balik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Apresiasi Atas Respons Cepat Pemerintah
Selain mengapresiasi Polri, Cucun juga menyampaikan penghargaan kepada pemerintah yang dinilainya responsif dalam menangani karhutla. Ia berharap upaya penegakan hukum diikuti langkah pencegahan yang masif, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga penguatan sistem pengawasan lahan berbasis teknologi dan citra satelit.
"Kita tidak boleh berhenti pada penindakan. Pencegahan harus diperkuat agar karhutla tidak terus berulang setiap musim kemarau," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI itu juga mendorong sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam penanganan karhutla. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar operasi pemadaman, pemantauan udara, dan penegakan hukum berjalan efektif dan terpadu di lapangan.
Komitmen DPR Mengawal Penanganan Karhutla
Cucun menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal penanganan karhutla melalui fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi. Komisi terkait, menurutnya, akan meminta laporan berkala dari pemerintah dan Polri mengenai perkembangan penyidikan, jumlah tersangka yang diproses, serta efektivitas program pencegahan yang dijalankan di daerah rawan kebakaran.
"Fraksi-fraksi di DPR berkomitmen mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat. Penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa," pungkas Cucun.
Penetapan 72 tersangka ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum berskala besar dalam penanganan karhutla dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat di sejumlah daerah terdampak berharap proses hukum berjalan cepat, tuntas, dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga musibah serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Comments (0)