Jakarta — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima kunjungan audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati pada Senin, 24 Agustus 2026, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, untuk menampung aspirasi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan menjadi kanal resmi penyampaian suara masyarakat kepada lembaga legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati memilih jalur audiensi sebagai metode penyampaian aspirasi yang berbeda dari aksi penyampaian pendapat pada umumnya. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat internal forum dan ditegaskan kembali saat rombongan tiba di ibu kota.
Pilihan Audiensi: Cara Berbeda Warga Pati
Koordinator Forum Komunikasi Rakyat Pati menyatakan bahwa pihaknya sengaja menempuh jalur audiensi agar aspirasi warga tersampaikan secara langsung dan terstruktur kepada pimpinan DPR RI. "Kami memilih audiensi ke DPR karena ingin menyampaikan suara warga Pati secara langsung, tanpa perantara," ujarnya dalam keterangan seusai pertemuan.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah warga yang kemudian dituangkan dalam berita acara forum. Kelompok ini menilai audiensi merupakan saluran yang lebih efektif untuk membahas substansi RUU Perampasan Aset dibandingkan penyampaian aspirasi secara sporadis di lapangan yang kerap berujung pada benturan dengan aparat.
Substansi Aspirasi: RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan itu, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah usulan terkait RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut antara lain mencakup penguatan kelembagaan pengelola aset hasil rampasan, jaminan kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, serta transparansi dalam setiap tahapan perampasan aset.
Perwakilan forum menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara. "Kami berharap RUU ini disahkan dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil," tegasnya di hadapan pimpinan DPR RI.
Forum juga meminta agar DPR memastikan prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum acara perampasan aset, termasuk perlindungan terhadap hak-hak warga yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Masukan itu disusun berdasarkan kajian warga dan pendampingan sejumlah akademisi yang dimintai pandangan oleh forum.
Komitmen Pimpinan DPR: Semua Usulan Akan Didengar
Pimpinan DPR RI yang menerima audiensi tersebut menegaskan komitmen lembaga untuk menampung seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Cucun menyatakan bahwa semua usulan masyarakat akan didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah berjalan.
"Semua usulan masyarakat akan didengar. Pimpinan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset," kata Cucun dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan bahwa seluruh catatan aspirasi dari Forum Komunikasi Rakyat Pati akan diteruskan kepada alat kelengkapan dewan yang membidangi pembahasan RUU. Menindaklanjuti audiensi tersebut, pimpinan DPR akan mengoordinasikan masukan masyarakat dengan komisi terkait serta fraksi-fraksi di DPR RI.
Tindak Lanjut dan Pengawalan Masyarakat
Pimpinan DPR RI menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tengah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Seluruh masukan masyarakat, termasuk dari Forum Komunikasi Rakyat Pati, akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat kerja maupun Rapat Koordinasi di tingkat panitia kerja.
Menurut Cucun, DPR akan memastikan proses pembahasan berlangsung dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. "Kami akan membawa aspirasi ini ke dalam pembahasan agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Forum Komunikasi Rakyat Pati menyambut baik komitmen tersebut dan menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tuntas. Forum juga berkomitmen menyampaikan perkembangan pembahasan kepada masyarakat Pati secara berkala melalui pertemuan rutin di tingkat kecamatan.
Dengan diterimanya aspirasi tersebut, DPR RI menegaskan kembali posisinya sebagai lembaga yang terbuka terhadap partisipasi publik dalam setiap proses legislasi. Audiensi ini menjadi salah satu wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang berdasarkan mekanisme yang berlaku di negara hukum.
Comments (0)