Aug 24, 2026
Politik

Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie Sesuai Prosedur

Jakarta, 24 Agustus 2026 — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak...

Pakar UGM Nilai Penetapan Tersangka TPPU Febrie Sesuai Prosedur

Jakarta, 24 Agustus 2026 — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut dinilai oleh pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan para akademisi menanggapi langkah hukum pihak Febrie Adriansyah yang mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri. Sidang praperadilan digelar pada 24 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyusul terbitnya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan Tim 9 Kejagung.

Penetapan Tersangka oleh Tim 9 Kejagung

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim 9 Kejagung menggelar serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak perkara ini ditangani pada pertengahan 2025. Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan sangkaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Proses hukum ini mencuat ke publik setelah Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum beralih ke lingkungan Kejaksaan Agung. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik Jampidsus disebut telah menindaklanjuti setiap temuan alat bukti melalui mekanisme berjenjang. Gelar perkara internal hingga Rapat Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dilakukan sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan, sebagaimana praktik baku dalam penyidikan perkara pidana khusus.

Pakar UGM: Tahapan Hukum Terpenuhi

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum UGM yang dihubungi Apaberita menilai seluruh tahapan dalam penetapan tersangka telah dilalui secara berjenjang. Menurutnya, penyidik telah memenuhi syarat kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Penetapan tersangka oleh Tim 9 Kejagung telah melalui tahapan yang diatur dalam KUHAP. Selama prosesnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan gelar perkara, maka penerbitan surat penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang," kata pakar tersebut kepada Apaberita.

Ia menegaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan bentuk kontrol internal yang penting. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan Kejagung bekerja berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan, bukan atas dasar pertimbangan di luar hukum.

"Sepanjang penyidik bekerja sesuai ketentuan undang-undang, penetapan tersangka adalah kewenangan yang sah. Yang perlu diawasi adalah profesionalitas dalam prosesnya, bukan menilai hasil akhir semata," ujarnya.

Praperadilan dan Hak Tersangka

Di sisi lain, pakar tersebut mengingatkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie Adriansyah merupakan hak konstitusional tersangka. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pengadilan negeri berwenang memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Gugatan praperadilan tersebut dinilai sebagai mekanisme koreksi yang sehat dalam penegakan hukum. Putusan hakim nantinya menjadi penguji objektif atas keabsahan prosedur yang dijalankan Tim 9 Kejagung dalam menerbitkan penetapan tersangka.

"Praperadilan adalah instrumen hukum yang tersedia bagi siapa pun yang merasa haknya dirugikan. Dengan adanya uji prosedural ini, transparansi proses penyidikan justru semakin terbuka untuk diawasi publik," jelas pakar UGM tersebut.

Harapan Profesionalitas Penegakan Hukum

Pakar UGM berharap perkara ini dapat berjalan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sehingga Febrie Adriansyah tetap diperlakukan sebagai tersangka yang hak-haknya dilindungi undang-undang hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, jajaran penyidik Jampidsus terus melengkapi berkas perkara guna menghadapi persidangan. Kejagung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menyerahkan penilaian akhir atas keabsahan prosedur kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan.

Publik kini menunggu putusan praperadilan serta kelanjutan penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejagung. Hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2026 menjadi titik penting untuk menguji prosedur penetapan tersangka yang tengah disengketakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User