JAKARTA — Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan apresiasi terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Dukungan dari DPR RI dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Kelompok Poksi (Kapoksi) Komisi II Fraksi NasDem DPR RI Ujang Bey menegaskan bahwa kebijakan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan langkah tegas yang patut didukung seluruh jajaran pemerintah daerah. Menurut Ujang Bey, larangan membuka lahan dengan cara membakar harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Mendagri dalam mengeluarkan instruksi yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Instruksi ini menjadi dasar kebijakan yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sejak dari hulu," kata Ujang Bey dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Ujang Bey menambahkan, dukungan DPR RI terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap jalannya pemerintahan dalam negeri. Ia menyatakan bahwa Fraksi NasDem akan terus memantau implementasi instruksi tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintahan dalam negeri. Apresiasi yang disampaikan Fraksi NasDem diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan kerja sama antara parlemen dan pemerintah dalam isu pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Latar Belakang Instruksi Larangan Membakar Lahan
Instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti komitmen pemerintah untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada musim kemarau. Kebakaran yang umumnya dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ekosistem, serta berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap lintas wilayah.
Melalui instruksi tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mengambil langkah pencegahan secara terkoordinasi. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta melibatkan masyarakat dan tokoh adat dalam pengawasan lahan di wilayah masing-masing.
Ujang Bey berharap instruksi tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah. Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan berjalan secara terpadu.
Dukungan DPR RI Kunci Penguatan Kebijakan
Ujang Bey menilai dukungan dari DPR RI sangat penting agar kebijakan larangan membuka lahan dengan cara membakar memiliki legitimasi politik yang kuat. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI dapat memperkuat kebijakan tersebut melalui instrumen legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di daerah.
"Kehadiran DPR RI dalam mengawal kebijakan ini memastikan bahwa larangan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas. Kami mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi turunan serta program alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada pembukaan lahan," tegas Ujang Bey.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci
Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Ujang Bey menyatakan bahwa sanksi tegas diperlukan sebagai efek jera, mengingat praktik membuka lahan dengan cara membakar telah lama menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa perbuatan membakar lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
Selain penegakan hukum, Ujang Bey menekankan perlunya pendampingan bagi masyarakat agar beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar. Menurutnya, penyuluhan, penyediaan alat pengolahan lahan yang ramah lingkungan, serta insentif bagi petani dan pekebun menjadi bagian dari solusi jangka panjang yang harus disiapkan pemerintah bersama DPR RI.
Dengan adanya instruksi Mendagri dan dukungan dari DPR RI, Fraksi NasDem berharap angka kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan secara signifikan. Ujang Bey menegaskan bahwa komitmen politik seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat, merupakan prasyarat utama agar kebijakan tersebut membuahkan hasil nyata bagi kelestarian lingkungan di Indonesia.
Comments (0)