Aug 24, 2026
Politik

Sekjen Kemendagri Instruksikan Pemda Kendalikan Harga Tiga Komoditas

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) wajib menjaga stabilitas harga komoditas pangan strategis,...

Sekjen Kemendagri Instruksikan Pemda Kendalikan Harga Tiga Komoditas

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) wajib menjaga stabilitas harga komoditas pangan strategis, khususnya beras, minyak goreng, dan cabai, melalui penyajian data yang akurat serta langkah pengendalian yang tepat sasaran. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, di Jakarta, dan dihadiri perwakilan dinas terkait dari seluruh provinsi serta kabupaten/kota secara daring.

Tomsi menegaskan bahwa gejolak harga ketiga komoditas tersebut berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan indeks harga konsumen (IHK) daerah. Ia menilai kestabilan harga bukan semata-mata urusan pemerintah pusat, melainkan tanggung jawab bersama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga tingkat desa. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, komponen pangan kerap menjadi penyumbang terbesar terhadap inflasi bulanan di sejumlah provinsi, sehingga intervensi daerah menjadi penentu arah kebijakan nasional.

"Pemda harus hadir dengan data yang akurat dan langkah pengendalian yang tepat. Beras, minyak goreng, dan cabai merupakan komoditas yang sangat sensitif terhadap inflasi, sehingga penanganannya tidak boleh setengah-setengah," ujar Tomsi dalam rapat tersebut.

Instruksi Pengendalian Harga Komoditas

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri meminta setiap kepala daerah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui tiga langkah utama. Pertama, penguatan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) agar mampu merespons pergerakan harga secara cepat. Kedua, pelaksanaan operasi pasar murah di wilayah yang mencatat kenaikan harga signifikan. Ketiga, pengawasan distribusi barang dari sentra produksi hingga pasar eceran guna mencegah penimbunan dan praktik yang merugikan konsumen.

Terkait komoditas beras, Pemda diminta memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi dari daerah sentra produksi. Untuk minyak goreng, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun untuk cabai, intervensi dilakukan melalui stabilisasi pasokan dari daerah penghasil agar harga di pasar konsumen tidak melonjak tajam.

Tomsi juga mengingatkan agar Pemda mengoptimalkan penggunaan anggaran, termasuk belanja tak terduga (BTT), untuk mendanai intervensi pasar. Ia menegaskan bahwa keputusan penggunaan anggaran tersebut harus didasarkan pada hasil pemantauan harga di lapangan, bukan sekadar perkiraan. "Setiap rupiah yang dikeluarkan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," kata Tomsi.

Data Akurat Menjadi Dasar Pengambilan Keputusan

Pada bagian lain, Sekjen Kemendagri menekankan bahwa kualitas kebijakan pengendalian harga sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki daerah. Setiap Pemda diminta memperbarui data harga secara berkala, mencakup harga di tingkat petani, pedagang besar, pedagang eceran, hingga pasar tradisional. Data tersebut harus dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam rapat.

Tomsi menyatakan bahwa data yang akurat akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan lanjutan, termasuk penentuan daerah prioritas penerima bantuan serta jenis komoditas yang perlu diintervensi. Ia juga meminta Pemda memperkuat kerja sama antardaerah, terutama antara daerah penghasil dan daerah konsumen komoditas pangan, guna menekan disparitas harga. Kerja sama itu, lanjutnya, dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang dituangkan dalam keputusan bersama kepala daerah.

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengendalian Inflasi

Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain percepatan penyampaian data harga, intensifikasi rapat TPID secara mingguan, serta penguatan koordinasi dengan Perum Bulog untuk penyerapan gabah dan distribusi beras. Tomsi menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan instruksi tersebut di seluruh daerah. Daerah yang berhasil menekan inflasi pangan akan dijadikan percontohan, sedangkan daerah yang belum optimal akan didampingi secara khusus oleh kementerian.

"Kami tidak hanya meminta laporan, tetapi juga memastikan langkah nyata di lapangan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk menjaga daya beli masyarakat," tegas Tomsi.

Menutup rapat, Sekjen Kemendagri mengingatkan bahwa stabilitas harga pangan merupakan bagian dari agenda nasional pengendalian inflasi yang dipantau langsung oleh pemerintah pusat. Ia berharap seluruh Pemda menjadikan instruksi ini sebagai prioritas kerja, bukan sekadar agenda administratif. Masyarakat, imbuhnya, akan merasakan langsung dampak kebijakan tersebut melalui harga yang terjangkau di pasar. Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tomsi, akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User