Aug 24, 2026
Politik

Kejagung Menang Lawan Lodewyk Pusung, Eksepsi Dikabulkan Hakim PN Jakpus

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara praperadilan yang dimohonkan mantan Wakil Ketua Bad...

Kejagung Menang Lawan Lodewyk Pusung, Eksepsi Dikabulkan Hakim PN Jakpus

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara praperadilan yang dimohonkan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Dalam permohonannya, ia mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dengan dalih tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam beberapa kali persidangan. Majelis hakim telah memeriksa permohonan pemohon, jawaban termohon yang diwakili jaksa Kejaksaan Agung, serta keterangan para pihak sebelum akhirnya menjatuhkan putusan. Lodewyk Pusung hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Eksepsi Kejagung Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung selaku termohon. Kejaksaan Agung dalam eksepsinya menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jaksa menyatakan bahwa objek yang dipersoalkan pemohon bukan merupakan kewenangan absolut pengadilan dalam pemeriksaan perkara praperadilan.

"Majelis hakim menilai eksepsi termohon beralasan menurut hukum sehingga permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Lodewyk Pusung.

"Putusan ini merupakan keputusan yang telah melalui pemeriksaan yang cermat dan berdasarkan hukum. Kejaksaan Agung menghormatinya dan akan menindaklanjuti dengan melanjutkan proses penyidikan perkara yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin, 24 Agustus 2026.

Dasar Hukum Praperadilan

Praperadilan merupakan lembaga hukum yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, praperadilan dapat diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta tindakan penyitaan atau penggeledahan yang tidak sah.

Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan negeri yang berwenang. Dalam pemeriksaan praperadilan, hakim memeriksa apakah prosedur yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan tersangka dapat dinyatakan batal demi hukum; sebaliknya, apabila permohonan ditolak atau tidak diterima, status tersangka tetap berlaku dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Dalam perkara ini, dikabulkannya eksepsi Kejaksaan Agung berarti majelis hakim menilai permohonan Lodewyk Pusung tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat sehingga tidak tersedia upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Proses Hukum Lodewyk Pusung Berlanjut

Dengan putusan tersebut, status Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tetap berlaku. Penyidik JAM-Pidsus dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani secara intensif oleh tim jaksa penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga mengimbau publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penilaian prematur terhadap perkara tersebut.

"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Lodewyk Pusung menyatakan akan mempelajari salinan resmi putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari Lodewyk Pusung mengenai langkah yang akan diambil pasca-putusan tersebut.

Perkara ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Badan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan di pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User