PKS Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait Sindikat Narkoba

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengambil keputusan tegas dengan memecat seorang calon anggota legislatif terpilih di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang periode 202...

PKS Pecat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait Sindikat Narkoba

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengambil keputusan tegas dengan memecat seorang calon anggota legislatif terpilih di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang periode 2024-2029. Tindakan disiplin tersebut ditetapkan usai aparat penegak hukum mengungkap keterlibatan politikus bersangkutan dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Nasir Djamil dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Keputusan Pleno dan Ketegasan Disiplin Partai

M. Nasir Djamil menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan hukum tersebut melalui mekanisme internal partai. Dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang berlangsung tertutup, keputusan pemecatan disahkan secara bulat berdasarkan hasil evaluasi tim etik dan disiplin partai. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk konsistensi PKS terhadap prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Fraksi PKS di Komisi III DPR RI menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kader yang terbukti melakukan tindak pidana, khususnya terkait peredaran narkoba. Keputusan pemecatan ini sudah final dan mengikat," ujar M. Nasir Djamil.

Nasir Djamil menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemenangan Pemilu dan DPD PKS Aceh untuk memastikan proses administratif pemecatan berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Ia menegaskan bahwa PKS tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan justru memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dan kejaksaan agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Keterlibatan dalam Sindikat dan Dukungan Penegakan Hukum

Dalam rapat koordinasi internal, Fraksi PKS menindaklanjuti informasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengenai pengungkapan jaringan peredaran narkotika skala menengah yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan data yang dihimpun, caleg terpilih tersebut diduga berperan sebagai koordinator distribusi di tingkat kecamatan dengan modus transaksi melalui kurir darat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada operasi pekan lalu, dengan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah signifikan dan sejumlah uang tunai.

Nasir Djamil, yang juga aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang hukum dan hak asasi manusia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah institusi partai dan kepercayaan konstituen di daerah pemilihan. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI secara umum mendukung penguatan kapasitas aparat dalam memberantas jaringan narkotika, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah rawan seperti Aceh Tamiang.

"Kami menyatakan sikap tegas bahwa kader PKS harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum. Apabila ada yang melanggar, maka konsekuensi administratif dan hukum harus diterapkan secara proporsional. Partai tidak akan melindungi pelaku kejahatan," tegas politisi asal Aceh tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa DPP PKS telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Tamiang dan KPU Provinsi Aceh terkait status caleg terpilih yang bersangkutan. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa individu bersangkutan tidak lagi memiliki keterikatan organisasi dengan PKS, sehingga tidak dapat mengemban mandat sebagai anggota DPRK atas nama partai tersebut.

Implikasi Hukum dan Pengisian Kursi DPRK

Keputusan pemecatan ini membawa konsekuensi terhadap komposisi anggota DPRK Aceh Tamiang periode mendatang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum, kursi yang ditinggalkan oleh caleg terpilih yang mengundurkan diri atau dicoret dari daftar nama partai politik akan diisi oleh calon pengganti antarwaktu sesuai dengan nomor urut pada daftar calon tetap. PKS berkomitmen untuk menyerahkan nama pengganti kepada KPU setelah seluruh proses verifikasi internal selesai dilaksanakan.

Nasir Djamil menambahkan bahwa PKS akan melakukan seleksi ketat terhadap calon pengganti untuk memastikan bahwa figur yang naik ke kursi DPRK benar-benar memiliki integritas dan kapasitas legislasi yang memadai. Proses seleksi tersebut, menurutnya, akan melibatkan DPD PKS Aceh, Majelis Syura daerah, serta tim survei partai guna mengukur elektabilitas dan rekam jejak moral bakal pengganti.

Dalam kesempatan yang sama, politisi yang juga duduk di Fraksi PKS DPR RI itu kembali menyatakan komitmen partainya dalam mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Ia menegaskan bahwa PKS akan terus mendorong pengesahan kebijakan yang memperkuat hukuman bagi bandar narkoba sekaligus meningkatkan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kombinasi pendekatan hukum yang tegas dan pencegahan melalui edukasi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia, termasuk di wilayah Aceh.

"Rapat koordinasi kami dengan jajaran DPP telah mempertegas sikap bahwa PKS adalah partai yang menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebersihan dari narkoba. Kami mendukung aparat menindak tegas, serta siap mengisi kursi DPRK Aceh Tamiang dengan kader yang lebih berkualitas," tutup Nasir Djamil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User