Mardiono: Putusan MK Tidak Mengubah Sistem Pilkada Langsung
MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak mengubah penyelenggaraan pemi...
MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak mengubah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono kepada awak media di sela kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menanggapi keputusan MK yang menolak permohonan agar pilkada dikembalikan kepada mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat. Tidak ada yang berubah, pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mardiono.
Dengan putusan tersebut, seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta peraturan pelaksanaannya. Mardiono meminta seluruh jajaran partai dan penyelenggara pemilu di daerah tidak lagi terjebak dalam perdebatan sistem, melainkan fokus menyiapkan pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
MK Tolak Permohonan Pilkada Melalui DPRD
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, majelis hakim konstitusi menolak permohonan pengujian undang-undang yang meminta pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara tidak langsung melalui DPRD. Mahkamah menilai mekanisme pilkada langsung tetap sejalan dengan konstitusi dan semangat kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD sebelumnya mengemuka di ruang publik dengan sejumlah argumentasi, antara lain efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu serta upaya meredam polarisasi politik di tingkat lokal. Namun, gagasan tersebut menuai penolakan luas dari partai politik, pegiat pemilu, dan akademisi karena dinilai berpotensi mengurangi hak konstitusional rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya.
Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kemungkinan perubahan sistem pilkada dalam waktu dekat. Dengan kepastian hukum itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya di daerah dapat melanjutkan penyusunan tahapan kepemiluan tanpa dihantui ketidakpastian mengenai desain pemilihan kepala daerah.
PPP Hormati Keputusan Lembaga Negara
Mardiono menyatakan PPP sebagai partai politik peserta pemilu menghormati setiap keputusan lembaga negara yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, sikap tersebut merupakan wujud komitmen partai dalam menjaga konstitusionalitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kami menghormati dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagi PPP, hal terpenting saat ini adalah menyiapkan kader-kader terbaik agar dapat berkompetisi secara sehat dan menghadirkan pemimpin yang amanah bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, pilkada langsung telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara demokratis. Karena itu, partai politik dituntut menghadirkan calon kepala daerah yang berintegritas dan memiliki kapasitas memadai, bukan justru mengalihkan perhatian publik pada perdebatan sistem yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Fokus Konsolidasi Menghadapi Agenda Kepemiluan
Lebih lanjut, Mardiono menyatakan PPP memilih menindaklanjuti putusan MK dengan memperkuat konsolidasi internal partai hingga tingkat daerah. Konsolidasi tersebut mencakup pemantapan struktur, peningkatan kapasitas kader, serta penjaringan calon kepala daerah yang akan diusung dalam agenda kepemiluan berikutnya.
Kunjungan ke Mataram, kata dia, merupakan bagian dari rangkaian safari politik untuk memastikan mesin partai di Nusa Tenggara Barat bergerak solid. Ia meminta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang PPP di wilayah itu merapatkan barisan serta memperkuat kerja-kerja elektoral di tengah masyarakat.
"Partai harus hadir di tengah rakyat, mendengar aspirasi, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Itulah cara terbaik mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik ke depan," ucap Mardiono.
Menutup pernyataannya, Mardiono mengajak seluruh elemen bangsa menjaga stabilitas politik dan tidak lagi mempersoalkan hal-hal yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Menurut dia, energi nasional lebih baik diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Comments (0)