JAKARTA — Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, melaporkan langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kepada Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026. Dalam laporan itu, Kapolda menegaskan bahwa jajarannya telah menindak 36 orang pembakar lahan sepanjang tahun 2026 sebagai wujud komitmen memutus mata rantai kebakaran yang selama ini kerap melanda provinsi penghasil minyak dan kelapa sawit tersebut.
Laporan disampaikan di tengah menguatnya kewaspadaan nasional terhadap ancaman karhutla yang selama ini memicu kabut asap lintas batas, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menghambat aktivitas penerbangan dan pelayaran di Selat Malaka. Kapolda menyatakan bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, mulai dari patroli terpadu darat dan udara, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penguatan sistem deteksi dini terhadap kemunculan titik panas di lapangan.
Penegakan Hukum terhadap Pembakar Lahan
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Presiden, penindakan terhadap 36 pelaku pembakaran lahan telah berjalan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dengan sebagian di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Riau menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik pembakaran lahan yang merugikan negara, masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
"Penegakan hukum kami lakukan secara tegas dan terukur agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Ini merupakan bagian dari upaya kami memutus mata rantai kebakaran hutan dan lahan di Riau," demikian penegasan Kapolda Riau dalam laporannya.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kapolda menambahkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan operasionalnya, termasuk perusahaan perkebunan yang lalai menjaga kawasan konsesinya.
Kapolda menuturkan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara berjenjang, mulai dari sanksi pidana hingga denda administratif bagi pelaku usaha. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan luas areal terbakar yang selama ini menjadi sorotan nasional dan internasional, terutama pada periode musim kemarau panjang.
Upaya Pencegahan dan Deteksi Dini
Selain penindakan hukum, Kapolda Riau memaparkan sejumlah langkah pencegahan yang dijalankan Polda Riau bersama instansi terkait. Operasi patroli darat dan udara dilakukan secara berkala untuk memantau wilayah rawan kebakaran, sementara pemantauan titik panas atau hotspot dimanfaatkan sebagai dasar pengerahan personel secara cepat dan tepat sasaran sebelum api meluas.
Kapolda juga menyebutkan keterlibatan masyarakat melalui kelompok Masyarakat Peduli Api serta aparatur desa dalam pengawasan lahan di tingkat tapak. Sosialisasi kepada petani dan pengelola lahan terus digencarkan agar praktik membuka lahan dengan cara membakar dihentikan, mengingat kerugian akibat karhutla tidak hanya dirasakan Provinsi Riau, tetapi juga provinsi tetangga akibat kabut asap yang terbawa angin.
Dalam laporannya, Kapolda menekankan pentingnya penguatan sistem peringatan dini berbasis data titik panas yang selama ini dipantau melalui citra satelit. Hasil pemantauan tersebut digunakan untuk memetakan daerah rawan, menentukan prioritas patroli, serta menggelar operasi pemadaman secara terkoordinasi bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanganan karhutla. Presiden menyatakan bahwa upaya pencegahan harus diutamakan, sementara penegakan hukum tetap dijalankan secara konsisten agar kebakaran hutan dan lahan tidak terulang setiap musim kemarau.
Laporan Kapolda Riau itu menjadi bagian dari rangkaian evaluasi penanganan karhutla nasional yang terus dimonitor pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah memperkuat koordinasi antardaerah, termasuk kesiapan operasi pemadaman dari udara, penyaluran bantuan alat pemadam, serta percepatan rehabilitasi lahan pascakebakaran agar dampak lingkungan dapat diminimalkan.
Kapolda Riau menyatakan kesiapannya menjalankan arahan Presiden dan memastikan pengawasan di lapangan terus diperketat, khususnya menjelang puncak musim kemarau. Dengan kombinasi penegakan hukum, pencegahan, dan keterlibatan masyarakat, diharapkan mata rantai kebakaran hutan dan lahan di Riau dapat diputus secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di kawasan itu.
Comments (0)