Aug 24, 2026
Politik

Pelajar SMPN 4 Randudongkal Tewas Usai Diperundung Kakak Kelas yang Jadi ABH

Pelajar kelas 7 SMP Negeri 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial AAF (13) meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan kakak kelasnya. Kepolisian Resor P...

Pelajar SMPN 4 Randudongkal Tewas Usai Diperundung Kakak Kelas yang Jadi ABH

Pelajar kelas 7 SMP Negeri 4 Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial AAF (13) meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan kakak kelasnya. Kepolisian Resor Pemalang menyatakan pelaku telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan proses penanganannya berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa AAF bermula dari dugaan tindakan perundungan yang dilakukan secara berulang oleh pelajar yang lebih senior. “Kami menerima laporan tersebut pada pekan lalu dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru dan teman sekelas korban,” ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolres Pemalang, Senin (24/8/2026).

Menurut keterangan pihak keluarga, korban kerap mengeluhkan perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelasnya di lingkungan sekolah. Namun, keluhan tersebut baru memperoleh tindak lanjut setelah kondisi AAF terus menurun. Penyidik hingga saat ini masih mendalami rentang waktu dan frekuensi perundungan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Penanganan Awal dan Pendampingan Psikologis

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan menurunkan tim pendamping psikologis ke sekolah. Tim tersebut bertugas memberikan layanan konseling bagi siswa yang disebut turut menyaksikan kejadian serta memetakan potensi perundungan lain di lingkungan SMP Negeri 4 Randudongkal.

“Kami memastikan seluruh siswa yang terdampak memperoleh pendampingan, baik secara psikologis maupun akademik. Sekolah juga diminta menyampaikan laporan perkembangan setiap hari kepada dinas,” kata kepala dinas dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.

Kakak Kelas Ditetapkan sebagai ABH

Dalam proses penegakan hukum, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang menetapkan kakak kelas korban sebagai ABH. Penetapan status tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dihadiri penyidik, Balai Pemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional dari Dinas Sosial.

Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan UU tersebut, penyelesaian perkara anak mengedepankan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban.

“Pelaku tetap kami periksa secara intensif, tetapi hak-haknya sebagai anak dipenuhi, termasuk pendampingan hukum dan psikologis. Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan agar proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegas AKBP Rendy Setia Permana.

Evaluasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Peristiwa ini memicu evaluasi terhadap pengawasan lingkungan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mengakui bahwa deteksi dini terhadap perundungan di sekolah belum berjalan optimal sehingga kasus ini tidak terungkap lebih awal.

“Kami tidak akan menutup mata. Pihak sekolah diminta mengevaluasi mekanisme pengaduan siswa, dan kami membuka kanal pelaporan agar korban tidak ragu bersuara,” ujarnya. Dinas juga mendorong sekolah membentuk tim pencegahan kekerasan yang melibatkan guru bimbingan konseling, komite sekolah, dan perwakilan orang tua.

Rapat Koordinasi dan Langkah Pencegahan

Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan menggelar Rapat Koordinasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas, serta perangkat kecamatan. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pekan ini dan membahas rencana aksi pencegahan perundungan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan diharapkan disahkan, antara lain penguatan program pendidikan karakter, pelatihan guru dalam mengenali tanda-tanda perundungan, serta pembentukan satuan tugas antiperundungan di tingkat sekolah. Kepolisian juga akan memperkuat program pembinaan ke sekolah-sekolah melalui Kanit Binmas di setiap Polsek.

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang menyatakan dukungan terhadap langkah pemkab dan kepolisian. Ketua Komisi yang membidangi pendidikan mendorong agar anggaran untuk layanan bimbingan konseling dan psikolog sekolah ditambah, serta meminta hasil evaluasi penanganan kasus disampaikan dalam pleno dewan.

Keluarga korban, sementara itu, meminta proses hukum berjalan adil dan transparan. Kuasa keluarga menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik, sembari berharap kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.

Hingga berita ini ditulis, jenazah AAF telah disemayamkan di rumah duka di Kecamatan Randudongkal. Polres Pemalang mengimbau masyarakat menyerahkan proses hukum kepada aparat dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyidikan. Pihak sekolah menyatakan duka cita mendalam dan berjanji mendukung penuh proses penanganan serta perbaikan sistem pengawasan di lingkungan SMP Negeri 4 Randudongkal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User