Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, sekaligus memastikan regulasi tersebut tidak akan menjadi alat pukul bagi penguasa terhadap pihak tertentu. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan dari keterangan resmi pimpinan DPR.
Dalam forum tersebut, Sari Yuliati menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan terhadap pelaku. Ia menekankan bahwa payung hukum ini menjadi instrumen penting dalam menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
"Kami berkomitmen agar RUU ini disusun secara cermat dan hati-hati. Prinsip utamanya adalah keadilan, sehingga kehadiran regulasi ini tidak serta-merta menjadi alat pukul bagi penguasa dalam menekan lawan politik atau pihak yang berseberangan," ujar Sari Yuliati di hadapan perwakilan masyarakat Pati.
Poin Penting RUU Perampasan Aset
Dalam paparannya, Wakil Ketua DPR membeberkan sejumlah progres pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini tengah berjalan di tingkat panitia kerja. Ia menjelaskan bahwa substansi rancangan undang-undang ini mencakup mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan, dititipkan, atau diubah bentuknya oleh pelaku maupun pihak lain yang menerima manfaat.
RUU ini, lanjutnya, juga mengatur tata cara pengelolaan aset hasil rampasan serta distribusi hasil lelang kepada negara. Berdasarkan rancangan yang sedang dibahas, negara berhak melakukan perampasan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memberikan jaminan perlindungan hak bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Sari Yuliati menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara lintas fraksi dan melibatkan pemerintah melalui Rapat Koordinasi serta rapat panitia kerja yang berlangsung intensif. Ia memastikan seluruh masukan, termasuk kritik dari masyarakat sipil, ditampung dalam proses penyempurnaan naskah akademik dan draft RUU.
Kekhawatiran Masyarakat Pati
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Pati menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang apabila RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara hati-hati. Mereka meminta agar pimpinan DPR menjamin adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme banding yang jelas bagi pihak yang asetnya dirampas.
"Kami khawatir regulasi ini justru dimanfaatkan untuk menekan kelompok tertentu. Karena itu kami mendesak agar DPR memastikan ada perlindungan hukum yang kuat bagi warga yang tidak bersalah," demikian aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat Pati dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Sari Yuliati menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan. Ia menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memperkuat klausul pengawasan, termasuk pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan akuntabel serta mekanisme pengadilan yang transparan.
Komitmen DPR dan Langkah Selanjutnya
Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dalam agenda legislasi nasional. Ia menyatakan bahwa setelah melalui tahap pembahasan di panitia kerja, rancangan undang-undang ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan DPR sebelum disahkan bersama pemerintah.
Sari Yuliati juga menyampaikan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum agar regulasi ini benar-benar efektif sekaligus melindungi hak asasi warga negara. Ia menekankan bahwa keberadaan RUU ini diharapkan mampu menutup celah hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pati ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi dan penjaringan aspirasi yang dilakukan pimpinan DPR untuk memastikan produk legislasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang tepat sasaran, tidak hanya efektif memberantas korupsi tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Comments (0)