Palangka Raya — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tengah menyidik 51 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah kabupaten di wilayah hukumnya, dengan empat di antaranya menyeret korporasi sebagai pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Iwan Kurniawan, agar seluruh jajaran memproses setiap kasus kebakaran secara hukum tanpa kecuali, sebagaimana disampaikan di tengah meningkatnya titik api dan kabut asap yang menyelimuti sejumlah daerah.
Instruksi tersebut dikeluarkan saat musim kemarau 2026 mulai memuncak di Kalimantan Tengah. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik adalah kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Barat yang menyebabkan asap tebal sempat mengepung Jalan Ahmad Yani Kilometer 10 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Peristiwa itu mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di ruas jalan utama yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan permukiman dan perkebunan.
Instruksi Tegas Kapolda ke Seluruh Jajaran
Irjen Iwan Kurniawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari upaya pencegahan jangka panjang. Menurut Kapolda, aparat di tingkat polres hingga polsek tidak boleh ragu menindak pihak mana pun, termasuk badan usaha, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup di lapangan. "Setiap kasus kebakaran hutan dan lahan harus ditangani sampai tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya dalam arahannya kepada jajaran.
Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penyidik yang melibatkan fungsi reserse, intelijen, serta unsur pengawas internal. Langkah ini ditempuh agar penanganan perkara berjalan profesional dan terbebas dari konflik kepentingan. Kapolda juga meminta jajaran memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait lainnya, baik untuk keperluan penegakan hukum maupun upaya pemadaman kebakaran di lapangan.
Empat Korporasi Masuk dalam Penanganan
Dari 51 kasus yang disidik, empat di antaranya menyeret korporasi sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, antara lain hasil pemetaan lahan, dokumen perizinan, serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Penyidik juga mendalami dugaan kelalaian pengendalian kebakaran di area konsesi, mengingat perusahaan pemegang izin wajib menyediakan sarana pencegahan dan pemadaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara korporasi didasarkan pada ketentuan pidana lingkungan hidup serta aturan yang mengatur pertanggungjawaban badan usaha. Penyidik menilai keterlibatan korporasi penting ditindaklanjuti karena luasan lahan yang terbakar pada kasus-kasus tersebut tergolong besar. Sanksi yang dijatuhkan nantinya tidak hanya membidik pengurus perusahaan, tetapi juga berpotensi berujung pada pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang.
Asap Tebal Sempat Kepung Jalan Ahmad Yani
Kebakaran di Kotawaringin Barat menjadi salah satu peristiwa yang menonjol pada pekan ketiga Juni 2026. Asap tebal yang ditimbulkan sempat mengepung Jalan Ahmad Yani Kilometer 10 pada Sabtu, 20 Juni 2026, sehingga jarak pandang pengendara menurun drastis. Tim gabungan pemadam dari kepolisian, pemadam kebakaran, dan relawan dikerahkan untuk menjinakkan api serta mencegah meluasnya kebakaran ke permukiman warga.
Kondisi serupa dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain seiring puncak musim kemarau yang membuat lahan gambut mudah terbakar. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya secara pidana.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Berjalan Paralel
Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berdiri sendiri. Polda Kalimantan Tengah juga menggencarkan patroli terpadu, sosialisasi ke desa-desa, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca apabila kondisi asap dinilai darurat. Koordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan badan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan agar penanganan berjalan efektif dan terukur.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap 51 kasus terus berjalan. Penyidik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan olah tempat kejadian perkara di sejumlah lokasi. Kapolda memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi pembakaran lahan kepada aparat terdekat. "Kami tidak akan berhenti pada pemadaman. Hukum harus berbicara agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Irjen Iwan Kurniawan menutup arahannya.
Comments (0)