Pimpinan DPR RI menerima perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Dalam agenda tersebut, rombongan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyampaikan aspirasi mengenai kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sekaligus mengangkat sejumlah persoalan yang dinilai menyebabkan kondisi daerahnya kurang kondusif.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur pimpinan DPR RI beserta jajaran, sementara dari sisi masyarakat hadir sejumlah pengurus dan anggota Forum Komunikasi Rakyat Pati. Aspirasi yang dibawa rombongan itu menjadi bahan kajian lanjutan pimpinan dewan bersama fraksi-fraksi yang membidangi urusan legislasi dan penegakan hukum.
Kejelasan RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan Utama
Pokok pertama yang disuarakan Forum Komunikasi Rakyat Pati adalah kejelasan kelanjutan RUU Perampasan Aset. Rancangan undang-undang tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk merampas aset hasil tindak pidana yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme persidangan konvensional. Para perwakilan masyarakat menilai regulasi ini telah lama dinantikan dan semestinya segera disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah.
Dalam paparannya, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati meminta kepastian apakah RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pembahasan pada periode berjalan. Mereka juga mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik, sehingga substansi aturan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di daerah. "Kami meminta kejelasan atas kelanjutan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini kami nilai mendesak untuk disahkan karena menjadi salah satu kunci penguatan pemberantasan korupsi di Tanah Air," ujar perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati dalam kesempatan itu.
Kondisi Pati yang Kurang Kondusif Turut Disuarakan
Selain persoalan legislasi, Forum Komunikasi Rakyat Pati juga menyoroti kondisi daerahnya yang dinilai kurang kondusif. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan menyampaikan keprihatinan atas sejumlah dinamika di wilayahnya yang mengurangi rasa aman warga. Mereka berharap DPR RI turut mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar berbagai persoalan yang memicu ketidaknyamanan masyarakat tersebut segera ditangani secara tuntas.
Meski tidak memaparkan seluruh rincian secara terbuka, perwakilan kelompok menegaskan bahwa kondisi yang kurang kondusif tersebut telah berdampak pada aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial warga Pati. Mereka meminta agar negara hadir memberikan jaminan keamanan dan ketertiban, serta memastikan setiap penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DPR RI Berkomitmen Menindaklanjuti Aspirasi
Menanggapi penyampaian tersebut, pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati. Unsur pimpinan dewan menyatakan bahwa kehadiran langsung masyarakat ke parlemen merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang diamanatkan konstitusi. Setiap masukan dari rakyat, menurut pimpinan DPR RI, akan diperlakukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan di tingkat dewan.
Pimpinan DPR RI menyatakan akan membahas aspirasi tersebut dalam forum internal, termasuk melalui Rapat Koordinasi pimpinan dengan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum. Keputusan lanjutan akan ditetapkan setelah melalui mekanisme musyawarah yang berlaku, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPR RI.
Urgensi Regulasi Perampasan Aset bagi Penegakan Hukum
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang bertujuan memperkuat instrumen negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana. Rancangan undang-undang ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi perhatian luas kalangan akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Keberadaan regulasi tersebut dinilai krusial untuk menutup celah hukum dalam perampasan aset pelaku tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan melalui proses pidana konvensional.
Sejumlah kalangan menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan memperkuat posisi negara dalam menindaklanjuti aset-aset yang berasal dari praktik korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya. Dengan demikian, efektivitas pemulihan aset tidak lagi bergantung sepenuhnya pada putusan pidana yang kerap terkendala sejumlah faktor, termasuk keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
Forum Komunikasi Rakyat Pati berharap agar DPR RI bersama pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menetapkannya menjadi undang-undang. Mereka juga meminta agar setiap proses yang berjalan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat secara luas.
Comments (0)