Aug 24, 2026
Politik

Prabowo Perintahkan Polisi-Jaksa Usut Korporasi Terlibat Karhutla

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhu...

Prabowo Perintahkan Polisi-Jaksa Usut Korporasi Terlibat Karhutla

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Perintah tersebut disampaikan Prabowo dalam keterangan resminya pada Senin, 24 Agustus 2026, di Jakarta, sekaligus menegaskan ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti bersalah atas praktik pembakaran lahan.

Kepala Negara menyatakan bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi menjadi prioritas pemerintah dalam upaya menekan angka karhutla yang kian meluas. Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap badan usaha yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum meskipun lahannya terbukti menjadi sumber titik api.

"Saya minta polisi dan kejaksaan mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan yang terbukti bersalah, izinnya akan saya cabut," tegas Prabowo di hadapan awak media.

Penegasan Kepala Negara Soal Efek Jera

Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa langkah pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif paling berat yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada pemberian sanksi administratif. Proses hukum pidana tetap berjalan bagi korporasi yang indikasi pelanggarannya memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan berbasis bukti di lapangan.

Presiden juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan karhutla. Berdasarkan arahan tersebut, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah diminta menyatukan data dan melakukan penyelidikan secara terpadu agar tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab.

Instruksi Kepada Aparat Penegak Hukum

Menindaklanjuti perintah Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung diharapkan segera menerbitkan pedoman internal bagi jajaran di daerah untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran korporasi. Fokus pemeriksaan mencakup kepemilikan lahan, dokumen perizinan, hingga bukti teknis di lapangan berupa bekas pembakaran yang dikaitkan dengan aktivitas operasional perusahaan.

Aparat penegak hukum diminta mencermati pola kebakaran yang berulang di kawasan konsesi perkebunan dan kehutanan. Prabowo menyatakan bahwa temuan di lapangan selama ini menunjukkan sejumlah titik api berada di area yang diusahakan korporasi, sehingga investigasi harus mampu membedakan antara faktor alam, kelalaian, dan unsur kesengajaan.

"Kita tidak boleh membiarkan korporasi bersembunyi di balik dalih faktor alam. Jika data menunjukkan ada unsur kesengajaan, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," kata Prabowo.

Selain aspek penegakan hukum, Presiden juga menginstruksikan penguatan upaya pencegahan. Pemerintah meminta perusahaan pemegang izin konsesi menyiapkan sarana pengendalian kebakaran, membentuk regu pemadam internal, serta melaporkan secara berkala kondisi lahannya kepada instansi terkait. Kewajiban tersebut, menurut Prabowo, akan menjadi salah satu tolok ukur evaluasi perpanjangan izin usaha.

Dampak Karhutla dan Komitmen Pemerintah

Karhutla yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir menimbulkan dampak signifikan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun ekonomi. Kabut asap yang dihasilkan dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga, dunia usaha, hingga penerbangan di sejumlah daerah. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menekan luas lahan terbakar melalui kombinasi langkah pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi lahan pascakebakaran.

Prabowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih. Ia memastikan pemerintah akan konsisten mengawal proses hukum hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti merugikan kepentingan publik.

Presiden juga mengingatkan bahwa pencabutan izin bukan satu-satunya sanksi yang disiapkan. Pemerintah terbuka menjatuhkan sanksi tambahan berupa pembekuan operasional sementara, denda administratif, hingga gugatan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dinyatakan selesai.

Langkah tegas tersebut disambut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membereskan persoalan karhutla yang kerap berulang setiap musim kemarau. Publik kini menanti realisasi penyelidikan di lapangan, terutama terhadap sejumlah konsesi yang selama ini menjadi sorotan karena tingginya temuan titik panas di wilayah kerjanya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User