Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan heran terhadap usulan kenaikan tarif parkir mobil di Jakarta yang disebut bakal mencapai Rp 60 ribu per jam, sekaligus menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Pramono di Jakarta pada Senin (24/8/2026) menanggapi wacana penyesuaian tarif parkir yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir.
Orang nomor satu di Ibu Kota itu mengaku tidak pernah mendengar usulan dimaksud dalam rapat-rapat resmi pemerintah daerah. Ia menegaskan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada pembahasan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengarah pada penetapan tarif parkir kendaraan roda empat setinggi Rp 60 ribu per jam.
"Saya heran dengan angka itu. Usulan Rp 60 ribu per jam bukan angka dari Pemprov, dan saya tidak tahu dari mana wacana tersebut berasal," ujar Pramono, Senin (24/8/2026).
Pemprov DKI Telusuri Sumber Wacana
Menindaklanjuti polemik yang berkembang, Pramono menegaskan akan meminta klarifikasi kepada jajaran organisasi perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk menelusuri asal usul usulan kenaikan tarif parkir. Ia juga meminta setiap wacana kebijakan yang menyangkut kepentingan warga disampaikan melalui kanal resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami akan mengecek kepada dinas terkait, apakah usulan itu pernah masuk secara tertulis atau sekadar wacana. Yang jelas, Pemprov tidak pernah menyodorkan angka tersebut dalam Rapat Koordinasi mana pun," katanya.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga kepastian kebijakan di sektor transportasi. Menurut dia, perubahan tarif parkir tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa karena menyangkut daya beli masyarakat dan iklim usaha di Jakarta.
Tarif Parkir Diatur Melalui Peraturan Gubernur
Tarif parkir di Jakarta selama ini ditetapkan melalui peraturan gubernur setelah melalui kajian teknis dan pembahasan lintas instansi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengelolaan fasilitas parkir merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam mekanisme yang berlaku, setiap penyesuaian tarif harus didasarkan pada kajian kelayakan, kondisi lalu lintas, serta pertimbangan ekonomi masyarakat, sebelum akhirnya diputuskan dan disahkan oleh gubernur. Jika penyesuaian itu menuntut perubahan payung hukum yang lebih tinggi, pembahasannya akan melibatkan DPRD DKI Jakarta melalui rapat kerja komisi hingga pleno, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Fraksi DPRD DKI Belum Terima Dokumen Usulan
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang mengusulkan kenaikan tarif parkir tersebut. Sejauh ini, belum terlihat dokumen usulan yang masuk ke fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta maupun ke sekretariat daerah sebagai pintu masuk resmi setiap rancangan kebijakan pemerintah provinsi.
Wacana itu berkembang di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta menata transportasi dan mengendalikan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Namun, Pramono menilai setiap usulan semacam itu harus berangkat dari data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar wacana yang beredar tanpa dasar.
Gubernur Minta Masyarakat Tenang
Di akhir keterangannya, Pramono mengimbau masyarakat tidak perlu cemas menanggapi informasi yang belum pasti. Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta hanya akan menetapkan kebijakan yang telah melalui kajian dan prosedur resmi, serta menjamin tarif yang berlaku akan tetap mengacu pada aturan yang ada hingga ada keputusan baru yang sah.
"Saya minta warga bersabar dan tidak terpancing isu yang belum jelas. Semua keputusan akan kami ambil dengan hati-hati, melalui mekanisme yang benar, dan demi kepentingan warga Jakarta," tutup Pramono.
Comments (0)